Loading
MAKASSAR, ARAHKITA.COM - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 505.162 batang rokok tanpa pita cukai melalui Operasi Gurita yang berlangsung dari April hingga Juni 2025. Operasi ini menyasar lima wilayah strategis, yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa nilai ekonomi dari barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp750,1 juta, sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp488,3 juta.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” ungkap Ade pada Minggu (8/6/2025).
Rokok Ilegal yang Disita Berasal dari Beragam Merek dan Jenis
Barang bukti yang disita meliputi rokok berbagai merek seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, hingga Angker. Rokok-rokok tersebut berasal dari tiga jenis utama:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Keseluruhan produk ini tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Ade menjelaskan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Ini adalah bagian dari operasi pengawasan nasional terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang dilakukan serentak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Pendekatan Ultimum Remedium dan Edukasi Masyarakat
Sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) senilai lebih dari Rp109,6 juta.
Operasi Gurita sendiri tidak hanya menyasar peredaran dan distribusi, tetapi juga produsen hasil tembakau, guna menjamin pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir.
Selain penindakan, Bea Cukai juga gencar melakukan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti:
Pita cukai palsu atau bekas
Pita cukai tidak sesuai peruntukan
Rokok tanpa pita cukai sama sekali
“Edukasi ini penting agar masyarakat paham risiko hukum dan dampak ekonomi dari rokok ilegal, sekaligus tahu cara melaporkan temuan produk semacam itu,” tutup Ade dikutip dari Antara.