Kamis, 17 September 2026

KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan TKA, Pegawai UIN Jakarta Diperiksa


 KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan TKA, Pegawai UIN Jakarta Diperiksa Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Terbaru, KPK memeriksa seorang pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana yang disimpan dalam sejumlah rekening penampung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik mendalami informasi terkait rekening-rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dari para pemohon RPTKA.

“Saksi didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung uang dari pengajuan RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi kepada media, Jumat (6/6/2025). 

Pegawai UIN Jakarta yang diperiksa adalah Muhamad Arif As’ari, staf administrasi umum, yang hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/6/2025).

Modus Pemerasan RPTKA Kemenaker: Rp53,7 Miliar Terkumpul

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para pihak yang mengurus RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Modusnya, para tersangka meminta sejumlah uang agar proses penerbitan RPTKA berjalan lancar. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak dapat diproses. Akibatnya, perusahaan atau pemberi kerja terancam denda hingga Rp1 juta per hari.

Staf Ahli Menteri Diduga Terima Dana Terbesar

KPK juga mengungkap bahwa salah satu tersangka yang diduga menerima dana terbanyak adalah Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. Ia disebut menerima sekitar Rp18 miliar dari praktik pemerasan ini.

Haryanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019–2024, dan sempat menduduki posisi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) pada 2024–2025 dikutip Antara.

RPTKA Jadi Celah Pemerasan

Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Tanpa dokumen ini, TKA tidak bisa mendapatkan izin tinggal dan izin kerja di Indonesia. Celah inilah yang dimanfaatkan oknum di Kemenaker untuk memeras para pemohon dengan ancaman keterlambatan penerbitan izin.

KPK memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dan aliran dana yang terindikasi sebagai hasil kejahatan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antikorupsi dalam membongkar praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di sektor ketenagakerjaan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru