Selasa, 27 Januari 2026

Sik-K Diidentifikasikan sebagai Rapper yang Sukarela Datangi Kantor Polisi karena Gunakan Narkoba


 Sik-K Diidentifikasikan sebagai Rapper yang Sukarela Datangi Kantor Polisi karena Gunakan Narkoba Rapper SikK Foto Allkpop

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Rapper Sik-K yang bernama asli Kwon Min-sik telah diidentifikasi sebagai rapper berusia 30 tahun yang secara sukarela melaporkan dirinya ke polisi karena penggunaan narkoba pada Januari tahun ini.

Menurut laporan Ten Asia seperti dikutip Allkpop, pengakuan Sik-K menandai sebuah contoh langka dari keterbukaan diri di kalangan selebriti, yang pada awalnya memicu rasa ingin tahu yang luas tentang identitas artis yang terlibat.

Pada saat menyerahkan diri, Sik-K dikabarkan mengalami disorientasi dan bertanya:  "Apakah ini kantor polisi?" 

Investigasi selanjutnya dan analisis forensik yang dilakukan Badan Forensik Nasional Korsel memastikan adanya reaksi positif terhadap ganja. Akibatnya, Sik-K dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul dengan rekomendasi dakwaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, meski ia tidak ditahan.

Sik-K aktif di dunia musik hingga saat ini, merilis album baru pada bulan Februari dan dijadwalkan untuk tampil di Hip Hop Playa Festival pada tanggal 4 Mei. Meskipun saat ini terdaftar dalam daftar promosi, partisipasinya mungkin mengarah ke kontroversi mengingat tuduhan terhadapnya.

Kuasa huku Sik-K  menjelaskan, rapper tersebut menyerahkan diri karena kepemilikan dan konsumsi ganja, dan mengklarifikasi bahwa keadaan disorientasi yang dialaminya disebabkan oleh kurang tidur setelah keluar dari rumah sakit, bukan karena penggunaan narkoba. 

Situasi ini masih terus berkembang seiring dengan berjalannya proses hukum, reaksi industri musik, dan penggemar setia Sik-K.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hiburan Terbaru