Loading
Penyanyi dan musisi rap Sean Combs yang kerap disapa Diddy. (ANTARA/Instagram/diddy)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Rapper dan produser musik Amerika Serikat, Sean Combs atau yang lebih dikenal sebagai P. Diddy, mendapat pengurangan masa tahanan sehingga jadwal pembebasannya dari penjara federal menjadi lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari media hiburan People Selasa (16/6/2026), jadwal bebas Sean Combs kini ditetapkan pada 28 Februari 2028. Tanggal tersebut lebih awal dibandingkan sejumlah jadwal pembebasan yang pernah tercatat sebelumnya.
Sebelumnya, otoritas penjara federal menjadwalkan pembebasan Combs pada 15 April 2028. Sebelum itu, tanggal bebasnya sempat tercatat pada 25 April 2028 dan bahkan 4 Juni 2028.
Perubahan jadwal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem pengurangan masa tahanan yang berlaku secara bertahap di lembaga pemasyarakatan federal Amerika Serikat.
Meski mendapat pengurangan hukuman, persoalan hukum yang dihadapi pria berusia 56 tahun itu masih belum berakhir. Ia saat ini terus berupaya menggugat putusan pengadilan yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
Pada musim panas tahun lalu, Sean Combs dijatuhi hukuman 50 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait pengangkutan seseorang untuk tujuan prostitusi dalam persidangan federal di New York.
Namun, juri membebaskannya dari sejumlah tuduhan yang lebih berat, termasuk dugaan perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.
Tim kuasa hukum Combs kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada Desember lalu. Mereka berargumen bahwa hubungan seksual yang menjadi inti perkara berlangsung atas dasar suka sama suka serta menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat.
Dalam dokumen banding yang diajukan pada Maret, pengacara Combs menyebut hukuman tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan meminta kliennya segera dibebaskan. Alternatif lainnya, mereka meminta pengadilan membatalkan putusan atau menggelar sidang ulang untuk menentukan hukuman baru.
Di sisi lain, jaksa federal meminta pengadilan banding menolak seluruh argumentasi tersebut. Pihak jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan mempertimbangkan rekam jejak pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Jaksa juga berpendapat bahwa hakim telah menggunakan pertimbangan yang tepat saat menjatuhkan vonis terhadap Combs.
Hingga kini, proses banding masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, meskipun tanggal pembebasan terbaru telah ditetapkan, status hukum Sean Combs masih dapat berubah bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan.