Loading
Kantor agendi Hybe di Korea Selatan. ANTARA/HO-Hybecorp.com
SEOUL, ARAHKITA.COM – Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menolak permintaan polisi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri HYBE Corporation, Bang Si Hyuk, terkait dugaan perdagangan saham tidak adil.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa hingga saat ini bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk mendukung penahanan terhadap Bang Si Hyuk.
“Pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan perlunya penahanan, oleh karena itu kami meminta penyelidikan tambahan,” ujar Kejaksaan Distrik Selatan Seoul dalam laporan yang dikutip dari Yonhap News Agency, Jumat (24/4/2026).
Kejaksaan telah mengembalikan permintaan surat perintah penangkapan yang sebelumnya diajukan oleh kepolisian. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.
Bang Si Hyuk diduga melakukan praktik yang tidak transparan pada tahun 2019, dengan mendorong investor menjual saham sebelum penawaran umum perdana (IPO) HYBE. Dari dugaan tersebut, ia disebut memperoleh keuntungan sekitar 260 miliar won atau setara Rp3,03 triliun.
Namun, Bang Si Hyuk membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses IPO HYBE telah dilakukan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengevaluasi kembali langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan ulang permohonan penahanan setelah melakukan penyelidikan tambahan.
“Keputusan akan diambil sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” demikian pernyataan aparat penegak hukum setempat.
Di Korea Selatan, Undang-Undang Pasar Modal melarang segala bentuk manipulasi atau penipuan dalam transaksi investasi, termasuk saham yang belum terdaftar. Pelanggaran dengan keuntungan lebih dari 5 miliar won dapat dikenakan hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.
Penyelidikan terhadap Bang Si Hyuk telah dimulai sejak akhir 2024. Polisi bahkan sempat menggeledah Bursa Efek Korea dan kantor pusat HYBE sebagai bagian dari proses investigasi.
Pada Agustus tahun lalu, Bang Si Hyuk juga sempat dilarang meninggalkan Korea Selatan sebagai bagian dari pembatasan hukum.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul dilaporkan telah mengirim surat permintaan agar ia diizinkan bepergian ke AS, terkait aktivitas tur dunia grup K-pop BTS.
Kasus ini masih terus berkembang, sementara aparat hukum melanjutkan proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.