Selasa, 27 Januari 2026

Sean “Diddy” Combs Ajukan Permohonan Pengampunan ke Donald Trump


 Sean “Diddy” Combs Ajukan Permohonan Pengampunan ke Donald Trump Sean Combs alias Diddy. ANTARA/HO-Instagram @rap

JAKARTA, ARAHKITA.COM– Rapper dan produser musik ternama asal Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, dikabarkan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden AS Donald Trump untuk meminta pengampunan atau keringanan hukuman penjara atas kasus hukum yang menjeratnya.

Informasi tersebut pertama kali mencuat lewat laporan Deadline, Kamis (8/1/2026) waktu setempat, yang mengutip pemberitaan eksklusif The New York Times. Dalam laporan tersebut, Presiden Trump secara langsung mengonfirmasi adanya surat permohonan dari Combs.

“Combs meminta saya pengampunan melalui sebuah surat,” ujar Donald Trump kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Antara.

Trump Akui Terima Surat, Namun Belum Dipertimbangkan

Saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu pengiriman surat tersebut, Trump merespons dengan nada santai dan sempat berseloroh.

 “Oh, mau melihat suratnya?” kata Trump sambil bercanda.

Meski demikian, Trump menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan kepada pelantun lagu All About the Benjamins tersebut.

Hubungan Trump dan Diddy Pernah Dekat

Sebagaimana dilaporkan Variety, Trump dan Diddy diketahui pernah memiliki hubungan yang cukup baik di masa lalu. Namun, kedekatan itu merenggang ketika Trump memulai langkah politiknya sebagai calon presiden.

"Saya dulu akur dengannya, dan dia tampak seperti orang baik. Tapi saya tidak mengenalnya terlalu dalam. Saat saya mencalonkan diri sebagai presiden, dia justru menjadi sangat bermusuhan,” ungkap Trump.

 Vonis Penjara atas Kasus Prostitusi

Sebelumnya, Sean “Diddy” Combs divonis 50 bulan penjara, atau sekitar empat tahun dua bulan, serta diwajibkan membayar denda sebesar 500.000 dolar AS. Vonis tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan Combs bersalah atas dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum terbesar yang menjerat figur publik di industri hiburan Amerika Serikat dan terus menjadi sorotan publik internasional.

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hiburan Terbaru