Selasa, 13 Oktober 2026

Jelang COP31, Zulhas Bidik Investasi Hijau untuk Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia


 Jelang COP31, Zulhas Bidik Investasi Hijau untuk Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan arahan dalam Pertemuan Terbatas Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Delegasi Republik Indonesia untuk COP31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Pangan)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Indonesia ingin membawa pulang lebih dari sekadar komitmen lingkungan dari Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-31 atau COP31. Pemerintah membidik kerja sama internasional dan investasi hijau yang dapat mendukung ketahanan pangan, menjaga kelestarian alam, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan, partisipasi Indonesia dalam COP31 harus menghasilkan kerja sama yang konkret dan dapat ditindaklanjuti. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat pasar karbon sebagai pintu masuk pembiayaan internasional untuk mendukung aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Zulhas dalam Pertemuan Terbatas Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Delegasi Republik Indonesia untuk COP31 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Delegasi Indonesia pada COP31 harus membawa pulang kerja sama substantif dan investasi konkret untuk mendukung perlindungan alam dan pertumbuhan hijau nasional," kata Zulkifli dalam keterangan resmi.

Pasar Karbon Jadi Peluang Pembiayaan Hijau

Salah satu instrumen yang menjadi perhatian pemerintah adalah pasar karbon. Melalui mekanisme ini, upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dapat memiliki nilai ekonomi dan membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek yang mendukung perlindungan lingkungan.

Pemerintah ingin membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel, transparan, dan mendapat kepercayaan dunia. Dengan tata kelola yang kuat, pasar karbon diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi aksi mitigasi perubahan iklim maupun adaptasi terhadap dampaknya.

Langkah tersebut juga memiliki arti penting bagi sektor pangan. Perubahan iklim dapat mengganggu produksi pertanian melalui kekeringan, perubahan pola hujan, serta meningkatnya risiko bencana lingkungan. Karena itu, pembiayaan iklim perlu diarahkan pada program yang tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi perubahan iklim.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan ini menjadi landasan penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sejak Bursa Karbon Indonesia diluncurkan pada September 2023 hingga 30 September 2026, nilai transaksi kumulatifnya mencapai Rp93,97 miliar. Volume transaksi tercatat sebesar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e), dengan 160 pengguna jasa terdaftar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan karbon telah berkembang di Indonesia. Meski demikian, penguatan transparansi, kredibilitas unit karbon, dan kepercayaan investor tetap menjadi faktor penting untuk memperluas pasar.

Dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta pada 6 Oktober lalu, Zulhas juga menyampaikan bahwa potensi pasar karbon Indonesia dapat mencapai 7,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp138 triliun per tahun.

Potensi tersebut merupakan peluang yang perlu dikembangkan melalui proyek berkualitas, mekanisme pengukuran emisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tata kelola yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.

Empat Proyek Kehutanan Berpotensi Bernilai Rp5 Triliun

Sektor kehutanan menjadi salah satu bidang yang diproyeksikan berkontribusi dalam pengembangan pasar karbon nasional.

Zulhas mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan unit karbon untuk empat proyek di sektor kehutanan dengan potensi pengurangan emisi sekitar 30 juta tCO2e.

Keempat proyek tersebut diperkirakan memiliki potensi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun dan berpeluang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.

Angka tersebut menggambarkan peluang ekonomi dari upaya menjaga hutan dan mengurangi emisi. Namun, realisasi nilai transaksi dan penerimaan negara tetap bergantung pada pelaksanaan proyek serta transaksi yang benar-benar terjadi.

Zulhas, yang juga menjabat Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon dan Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar peluang tersebut dapat diterjemahkan menjadi program nyata.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pendanaan iklim dapat menjangkau berbagai kegiatan produktif, termasuk perlindungan hutan, pemulihan lahan, pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dari Pertanian Cerdas hingga Budi Daya Padi Rendah Emisi

Selain kehutanan, sektor pangan menjadi salah satu bidang yang dapat memperoleh manfaat dari pengembangan investasi hijau.

Pemerintah mendorong penerapan pertanian cerdas atau smart agriculture, budi daya padi rendah emisi atau green rice, serta budi daya perairan berkelanjutan.

Pemanfaatan teknologi dalam pertanian diharapkan membantu petani meningkatkan produktivitas sekaligus menggunakan sumber daya secara lebih efisien. Praktik budi daya yang tepat juga dapat mendukung upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan produksi pangan.

Bagi Indonesia, pendekatan ini penting karena tantangan ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga kemampuan mempertahankan produksi di tengah perubahan kondisi lingkungan.

Investasi pada teknologi, riset, dan sistem produksi yang lebih adaptif berpotensi membantu petani menghadapi risiko iklim. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, kemampuan petani, serta kebutuhan infrastruktur dan pendampingan.

Peluang lain muncul melalui pengembangan silvofishery, yakni sistem yang memadukan kegiatan perikanan dengan pelestarian ekosistem mangrove.

Model ini memungkinkan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan mangrove dapat tetap menjalankan fungsi ekologisnya sekaligus mendukung mata pencaharian masyarakat.

Pemerintah juga melihat peluang dari konservasi dan restorasi lahan terdegradasi. Upaya pemulihan lahan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ekosistem, tetapi juga dapat membuka ruang bagi kegiatan ekonomi produktif yang berkelanjutan.

Pengolahan Sampah dan Karbon Biru Masuk Radar Investasi

Peluang investasi hijau yang disiapkan Indonesia tidak terbatas pada pertanian dan kehutanan. Sektor energi, industri, pengelolaan sampah, serta ekosistem laut dan pesisir juga menjadi bagian dari agenda tersebut.

Di sektor persampahan, pemerintah mendorong pengembangan pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy. Program ini diarahkan untuk mengurangi emisi metana, mendukung ekonomi sirkular, dan memperkuat ketahanan energi.

Pengembangan fasilitas pengolahan sampah direncanakan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama pemerintah daerah.

Meski demikian, keberhasilan proyek semacam ini bergantung pada kesiapan teknologi, kelayakan pembiayaan, pengelolaan residu, serta sistem pengumpulan dan pemilahan sampah. Aspek lingkungan dan manfaat bagi masyarakat juga perlu menjadi bagian dari perencanaan.

Sementara itu, pengembangan karbon biru atau blue carbon diarahkan pada perlindungan ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove yang mampu menyerap dan menyimpan karbon.

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, perlindungan ekosistem pesisir memiliki arti strategis. Selain membantu menyimpan karbon, kawasan mangrove juga berperan dalam menjaga habitat biota, melindungi garis pantai, dan mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.

Karena itu, investasi di bidang ini perlu dirancang agar manfaat ekologis berjalan seiring dengan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Riset dan Inovasi Dibutuhkan agar Investasi Berdampak

Untuk mempercepat pengembangan ekonomi hijau, Zulhas menekankan pentingnya dukungan riset dan inovasi, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dukungan tersebut diperlukan agar teknologi ramah lingkungan dapat diterapkan sesuai kebutuhan nasional. Pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sehingga pengembangan teknologi turut membuka peluang bagi industri dan pelaku usaha domestik.

Riset menjadi penting untuk memastikan bahwa program yang dijalankan tidak hanya menarik secara investasi, tetapi juga efektif dalam mengurangi emisi dan memberikan manfaat jangka panjang.

Dalam konteks ini, kerja sama internasional diharapkan dapat membuka akses terhadap pendanaan, pengetahuan, teknologi, dan pasar yang mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih berkelanjutan.

Zulhas menegaskan bahwa komitmen iklim harus diterjemahkan menjadi tindakan yang memberikan dampak bagi masyarakat.

"Komitmen iklim harus kita terjemahkan menjadi aksi nyata yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin menjaga komitmen iklim Indonesia, melestarikan lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus mempertahankan target pertumbuhan ekonomi nasional.

COP31 Jadi Ujian untuk Mengubah Komitmen Menjadi Hasil

Konferensi COP31 dijadwalkan berlangsung pada 9–20 November 2026 di Antalya, Turki. Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas kerja sama internasional sekaligus mempromosikan peluang investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menjelang konferensi, pemerintah menargetkan koordinasi lintas sektor semakin kuat, capaian nasional dapat disampaikan secara efektif, dan peluang kerja sama yang terbuka dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan Indonesia.

Tantangannya bukan hanya menarik minat investor, melainkan juga memastikan setiap proyek memiliki tata kelola yang kredibel, manfaat lingkungan yang terukur, dan dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Jika mampu diterjemahkan menjadi program yang terencana dan berkelanjutan, investasi hijau dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan agenda perlindungan lingkungan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Bagi Indonesia, keberhasilan di COP31 pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya komitmen yang disampaikan di forum internasional, tetapi juga oleh sejauh mana kerja sama dan pendanaan yang diperoleh dapat mendukung ketahanan pangan, menjaga ekosistem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru