Perdagangan Karbon Jadi Andalan, Menhut Dorong Investasi Hijau di Kawasan Hutan


 Perdagangan Karbon Jadi Andalan, Menhut Dorong Investasi Hijau di Kawasan Hutan Menteri Kehutanan Menhut Raja Juli Antoni. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah terus memperkuat pengembangan ekonomi hijau dengan mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai sumber pembiayaan baru bagi sektor kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan perdagangan karbon dapat menjadi instrumen penting untuk menarik investasi swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Menurutnya, mekanisme ini sekaligus menjadi momentum mengubah model bisnis kehutanan dari yang sebelumnya bersifat ekstraktif menjadi berorientasi pada pemulihan ekosistem.

"Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi," ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Pemerintah Siapkan Data dan Panduan Investasi

Untuk mempercepat implementasi investasi berbasis nature-based solutions, Kementerian Kehutanan menyiapkan berbagai data spasial yang memuat potensi kawasan hutan, jenis kegiatan yang dapat dilakukan, hingga tata kelola proyek.

Data tersebut nantinya akan dipadukan (overlay) dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta kawasan perhutanan sosial. Melalui pemetaan itu, pemerintah ingin memudahkan investor menemukan lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek karbon yang memenuhi ketentuan.

"Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas," kata Raja Juli Antoni. dikutip Antara.

Beri Kepastian bagi Investor

Menurut Menhut, penyediaan informasi yang lengkap diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan investasi di sektor kehutanan.

Selain membuka peluang investasi, pemerintah juga menekankan bahwa setiap proyek karbon harus memenuhi prinsip kualitas, kredibilitas, standar, serta tata kelola yang baik agar manfaat lingkungan dan ekonominya dapat berjalan beriringan.

Dukung Target Iklim Indonesia

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon sekaligus mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca.

Raja Juli Antoni menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi landasan pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target iklim nasional.

"Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Perpres 110 itu," ujar Menhut.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru