Selasa, 06 Oktober 2026

WALHI: Menteri LH Baru Harus Berani Hentikan Persetujuan Lingkungan Baru


 WALHI: Menteri LH Baru Harus Berani Hentikan Persetujuan Lingkungan Baru Ilustrasi - Logo WALHI. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pergantian Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) dinilai tidak akan membawa perubahan berarti tanpa langkah koreksi kebijakan yang mendasar. Di tengah krisis ekologis yang terus berulang, pemerintah didorong untuk tidak lagi mempertahankan model pembangunan yang bersifat ekstraktif.

Selama perizinan lingkungan masih diberikan secara longgar, pengawasan lemah, dan penegakan hukum tidak konsisten, kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, menegaskan bahwa langkah paling mendesak saat ini adalah menghentikan sementara penerbitan persetujuan lingkungan baru, khususnya untuk investasi yang berisiko merusak ekosistem.

Menurutnya, selama ini pendekatan kebijakan lingkungan cenderung menyederhanakan persoalan. Ia mencontohkan bagaimana kebijakan sebelumnya lebih fokus pada isu persampahan, sementara persoalan besar seperti izin industri ekstraktif justru luput dari pengawasan serius.

“Evaluasi total harus dilakukan. Menteri tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama, tetapi harus berani menggunakan kewenangannya untuk memperketat pengawasan dan menghentikan izin yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Boy.

Bencana Ekologis Jadi Alarm Keras

Sejumlah bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan. Meski pemerintah telah mencabut puluhan izin usaha, upaya pemulihan lingkungan dinilai masih minim dan belum menyentuh akar persoalan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, pelanggaran akan terus berulang.

Sorotan pada Regulasi dan UU Cipta Kerja

WALHI juga menilai bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan makro, termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap melemahkan perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, Menteri LH diminta berani menyampaikan kepada Presiden bahwa perbaikan sistem hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan substansi penting dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya direduksi.

Selain itu, rencana revisi UU tersebut juga diminta untuk ditolak. Sebagai gantinya, pemerintah didorong untuk segera menginisiasi RUU Keadilan Iklim yang lebih berpihak pada masyarakat rentan.

Perlindungan Pejuang Lingkungan Harus Diperkuat

Isu lain yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap pejuang lingkungan. WALHI menekankan pentingnya implementasi Pasal 66 dalam UU PPLH yang menjamin perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Di berbagai daerah, masyarakat masih menghadapi tekanan, kriminalisasi, hingga tindakan represif ketika mempertahankan ruang hidup mereka. Padahal, di saat yang sama, mereka juga harus berhadapan dengan pencemaran lingkungan, polusi udara, serta menurunnya daya dukung alam.

Benahi Tata Kelola Sampah dan Hentikan Solusi Semu

Selain sektor perizinan, pemerintah juga diminta membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir. Penanganan tidak bisa lagi hanya berfokus pada hilir, tetapi harus dimulai dari sumber produksi.

Penguatan tanggung jawab produsen menjadi kunci, sebagaimana diatur dalam UU Pengelolaan Sampah. Di sisi lain, rencana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) juga dinilai perlu dikaji ulang karena berpotensi menjadi solusi semu.

Jaga Kawasan Hulu dan Hentikan Alih Fungsi Hutan

Langkah strategis lain yang harus segera dilakukan adalah melindungi kawasan hulu, sumber mata air, serta lahan pangan. Pemerintah juga didorong menghentikan pemberian izin yang menyebabkan alih fungsi hutan secara masif.

Tanpa langkah tegas, kebijakan yang ada justru berisiko memperparah bencana ekologis dan memperdalam krisis lingkungan yang saat ini sudah dirasakan di berbagai wilayah Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru