Sabtu, 13 September 2025

Pemerintah Resmi Hapus Uang Saku Rapat ‘Full Day‘ ASN Mulai 2026


 Pemerintah Resmi Hapus Uang Saku Rapat ‘Full Day‘ ASN Mulai 2026 Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/Bayu Saputra.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga (K/L) tidak lagi menerima uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) yang dilaksanakan di luar kantor. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Uang Saku Rapat ASN Dipangkas Demi Efisiensi Anggaran

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, Senin (2/6/2025) di Jakarta menjelaskan bahwa sejak tahun anggaran 2025, pemerintah sudah menghapus uang saku untuk rapat setengah hari (half day). Kini, kebijakan tersebut diperluas untuk menghapus uang saku pada rapat sehari penuh yang tidak melibatkan menginap.

“Di tahun 2025, uang saku rapat half day sudah tidak ada. Mulai 2026, rapat full day juga tidak lagi diberikan uang saku, kecuali kegiatan yang menginap atau kategori fullboard,” ujar Lisbon dikutip dari Antara.

Dengan begitu, uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap, bukan untuk rapat singkat atau yang berlangsung hanya satu hari.

Uang Harian ASN Hanya Berlaku untuk Rapat Fullboard

Standar Biaya Masukan (SBM) terbaru mengatur bahwa uang harian hanya berlaku untuk rapat yang berlangsung lebih dari satu hari, melibatkan akomodasi, dan dikategorikan sebagai kegiatan fullboard.

“Kebijakan ini sejalan dengan upaya efisiensi pada belanja barang, khususnya kegiatan rapat luar kantor,” imbuh Lisbon.

Tarif Hotel Dinas ASN Disesuaikan Berdasarkan Survei Tahunan

Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga menetapkan penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri. Biaya penginapan kini ditentukan berdasarkan hasil survei harga layanan hotel yang dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.

Tarif hotel yang berlaku berkisar antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam, tergantung pada jabatan ASN dan provinsi tujuan dinas.

Contoh besaran tarif maksimal:

Pejabat Eselon I di DKI Jakarta: hingga Rp9,33 juta per malam.

Pejabat yang sama di Aceh: maksimal Rp5,11 juta per malam.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32/2025 bahwa tarif yang ditetapkan bersifat batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.

Penghapusan uang saku rapat ASN yang tidak menginap menjadi bagian dari reformasi belanja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi. Dengan diberlakukannya PMK 32 Tahun 2025, ASN hanya akan menerima uang saku jika rapat termasuk kegiatan fullboard yang mengharuskan menginap.

Sementara itu, tarif hotel untuk dinas ASN juga disesuaikan agar mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru