Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul Kartono menyatakan bahwa pertumbuhan total aset dan investasi industri asuransi jiwa hingga September 2024 tercatat bernilai Rp630,12 triliun, atau naik 3,2 persen year-on-year (yoy).
“Sebanyak 87,8 persen dari total aset yang ditempatkan pada instrumen investasi yang diatur secara ketat oleh OJK,” kata Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI Paul Kartoni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, dengan lebih dari 80 persen dari aset industri asuransi jiwa adalah aset aktif dalam bentuk investasi, hal tersebut menunjukkan pentingnya investasi dalam menopang keberlanjutan sektor tersebut.
“Penempatan investasi ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” ujarnya dikutip Antara .
Paul menuturkan bahwa porsi investasi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi Rp205,66 triliun atau 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen yoy.
Sementara itu, selanjutnya, investasi pada saham dan reksa dana masing-masing mencapai 26,2 persen dan 13,1 persen dari total portofolio investasi.
Ia mengatakan bahwa peningkatan total aset tersebut sejalan dengan naiknya pendapatan para pelaku industri asuransi jiwa serta menunjukkan stabilitas sektor tersebut di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Pertumbuhan aset yang persisten mencerminkan kepercayaan yang terus meningkat dari para pemegang polis, dan solidnya pengelolaan keuangan di industri,” ucapnya.
Meski begitu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan pada industri asuransi jiwa, salah satunya adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor tersebut.
“Bisnis asuransi merupakan jiwa bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. Kepercayaan dibangun melalui prinsip itikad baik dari kedua belah pihak, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi jiwa dan juga pemegang polis,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejalan dengan prinsip itikad baik, para pelaku industri asuransi berjiwa terus berupaya menciptakan industri yang sehat dengan menunaikan kewajiban melalui pelayanan yang maksimal, pembayaran klaim yang sesuai, serta penguatan tata kelola perusahaan.
“Jadi pula dari sisi pemegang polis yang wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang dicatat dalam polis termasuk berperilaku jujur. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling memahami pentingnya penegakan prinsip itikad baik sepenuhnya yang menjadi dasar dalam melakukan kontrak perjanjian,” imbuh Budi.