APINDO Tunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Hitungan Kenaikan UMP


 APINDO Tunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Hitungan Kenaikan UMP Ketua Apindo Shinta W Kamdani. (Tempo)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dasar penghitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, doktrin-doktrin tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keinginan dunia usaha.

Penjelasan penetapan UMP 2025 ini, juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut, kata Shinta pula.

Apindo, katanya lagi, berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya pada sektor padat karya.

Kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini terjadi akan memicu gelombang dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya lagi, dikutip Antara .

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi masalah mampu atau tidak mampu memenuhi kenaikan

tersebut mencakup kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan Rasional terhadap pendanaan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu tertundanya investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ujarnya

lagi Partisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum dan berharap masukan sebelumnya menjadi pertimbangan.

“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” kata dia pula .

Hal ini menjadi perhatian serius, karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Ia juga berharap Presiden dapat mendengarkan aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru