Senin, 09 September 2024

Sambut HUT ke-79 RI, Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga


 Sambut HUT ke-79 RI, Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga PT Pegadaian kembali meluncurkan program Gadai Bebas Bunga. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Pegadaian kembali meluncurkan program Gadai Bebas Bunga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman dengan cepat dan mudah sekaligus merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pada bulan Agustus ini kami meluncurkan program Gadai Bebas Bunga dengan nilai pinjaman Rp50 ribu sampai Rp2,5 juta," ujar Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan bahwa program tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, pelaku usaha, hingga mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun digunakan sebagai modal usaha.

Tidak hanya di cabang Pegadaian konvensional saja, ia menuturkan bahwa program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2024 tersebut juga dapat diakses di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia melalui layanan Rahn Bebas Mu'nah.

Barang yang dapat dijaminkan di antaranya emas batangan, perhiasan, maupun barang elektronik, seperti handphone, laptop, dan kamera.

Damar menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya sebagai bagian dari holding BUMN Ultra Mikro untuk mendukung perputaran perekonomian masyarakat dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat.

"Layanan Gadai Bebas Bunga bisa diakses bagi nasabah yang belum pernah melakukan gadai sebelumnya atau berlaku bagi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam tiga bulan ke belakang," imbuhnya.

Berikut langkah untuk mengikuti program Gadai Bebas Bunga:

  1. Nasabah bisa langsung datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP
  2. Isi formulir permohonan kredit (FPK).
  3. Serahkan FPK dan barang jaminan nasabah ke petugas agar bisa ditaksir.
  4. Petugas akan menjelaskan jumlah pinjaman dan menawarkan program gadai bebas bunga.
  5. Jika setuju, maka petugas akan memproses gadaian nasabah.
  6. Selesai, nasabah akan menerima Surat Bukti Gadai dan dana pinjaman yang diajukan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru