Loading
Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih, (Indonesia Raya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Perindustrian menilai penerbitan Peraturan Pemerintah tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen untuk usaha kecil menengah yang juga industri kecil menengah (IKM) merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan IKM.
"IKM akan merasa pemerintah concern terhadap perkembangan mereka. Buktinya, saat pemerintah lagi menggalakkan pajak, untuk IKM justru diturunkan," kata Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Gati menambahkan dengan kebijakan itu diharapkan akan semakin banyak IKM yang patuh terhadap aturan pemerintah, salah satunya adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ini juga bisa meningkatkan jumlah IKM yang punya NPWP," tukas Gati.
Kemenperin menyambut positif diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet. "Itu bagus sekali karena sisanya kan bisa digunakan untuk operasional kebutuhan IKM itu sendiri," kata Gati.
Menurutnya, kebijakan itu telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri, karena akan meringankan beban UKM termasuk industri kecil dan menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.
Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.
Peraturan itu berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.