Selasa, 27 Januari 2026

Deal! Rapat Paripurna Setujui APBN 2020


  • Selasa, 24 September 2019 | 16:15
  • | Ekonomi
 Deal! Rapat Paripurna Setujui APBN 2020 Rapat Paripurna DPR yang digelar menyetujui pengesahan UU APBN Tahun Anggaran 2020 yang menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA,ARAHKITA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2020 ini disusun untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional guna memperkuat daya saing perekonomian dan industri.

Terdapat lima fokus kebijakan fiskal yang masuk dalam APBN 2020, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial serta pengembangan infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, pemberian insentif perpajakan untuk peningkatan sumber daya manusia, penguatan transfer ke daerah dan dana desa untuk pemerataan pembangunan dan penguatan dana abadi bidang pendidikan.

Dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar menyetujui pengesahan UU APBN Tahun Anggaran 2020 yang menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia.

"Fraksi-fraksi dan anggota telah setuju," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Kebijakan APBN ini tidak berdiri sendiri namun bersama kebijakan ekonomi lainnya, seperti moneter, industri, perdagangan dan investasi serta sektor riil lainnya untuk mencapai tujuan bersama," kata Sri Mulyani.

Dikatakan Sri Mulyani, postur APBN 2020 menggunakan asumsi dasar ekonomi makro antara lain pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,1 persen, nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS, tingkat bunga SPN 3 bulan 5,4 persen dan harga ICP minyak 63 dolar AS per barel.

Asumsi ekonomi makro lainnya yang juga menjadi hasil pembahasan di Badan Anggaran dengan pemerintah dan Bank Indonesia antara lain lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 755 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu, sasaran pembangunan ditetapkan antara lain tingkat pengangguran sebesar 4,8 persen-5,0 persen, angka kemiskinan kisaran 8,5 persen-9,0 persen, gini rasio 0,375-0,380 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,51.

Melalui asumsi ekonomi makro ini, maka pendapatan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp2.233,2 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.865,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp366,9 triliun dan hibah Rp0,5 triliun.

Dari sisi pengeluaran, belanja negara dalam APBN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp856,9 triliun.

Dengam rincian tersebut, maka defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap PDB yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menghindari opportunity loss dalam pencapaian target pembangunan serta pembiayaan inovatif.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru