Loading
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang (tengah) saat interupsi Pimpinan rapat, minta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar secara terbuka di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Jakarta (6/3/2019). (Foto : Arahkita/D.Lewuk)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI. Adapun agenda rapat meliputi Laporan Dirjen Minerba Kemenetrian ESDM, Dirjen Gakum, Dirjen PPKL, Dirjen PSBL3 dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kementerian LHK, atas penanganan masalah limbah B3 dan lingkungan pada perusahaan tambang, perkebunan dan industri beserta tindaklanjutnya. serta laporan tindaklanjut hasil sidak Panja Limba dan Lingkungan Komisi VII DPR RI.
Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan menggelar rapat kerja (Raker) dengan 30 perusahan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019) malam. Pembahasan Raker tersebut terkait soal penanganan limbah B3 dan daya rusak lingkungan. Rapat dipimpin Ketua Panja, Muhammad Nazir dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam kesempatan itu Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang mempertanyakan manuver Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR yang memanggil 30 perusahan tambang, perkebunan dan industri yang diundang komisi terkait. Selain itu, dia juga mempertanyakan mengapa rapat tersebut digelar tertutup, bukan terbuka? Ini ada apa?
"Nah, sekarang kita lagi yang dipanggil ada 30 Perusahaan. Ini ada apa?. Memang sebelumnya sudah beberapa hari dipanggil rapat dengar pendapat seperti ini. Nah, di undangannya ditulis RDP lanjutan hasil kunjungan (sidak) mereka," kata pria yang akrab disapa Franky Welirang ini kepada wartawan di loby Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurut Frankky, Panja Limbah dan Lingkungan sempat mengancam menutup beberapa perusahan. Karena itu dia menegaskan, DPR tak punya kewenangan untuk menutup sebuah perusahan.
"DPR kan bukan Hakim kan? Tidak punya kewenangan dan DPR juga tidak punya kewenangan untuk menyetop atau memberhentikan perusahaan. Jadi kita lihat-lihat saja nantinya. Beberapa kawan kan diancam-ancam perusahaannya ditutup," ujarnya sambil mengajak wartawan duduk lesehan di depan loby Gedung Nusantara I, saat menunggu RDP dimulai.
"Nah, sekarang, saya kan perusahaan saya bayar pajak, dia dapat gaji, makan dari hasil pajak perusahaan. Memangnya saya bukan rakyat? Kan saya juga rakyat. Karyawan juga iya. maka bagi saya ya coba mendengarkan saja," ulasnya santai.
Oleh karena itu, Franky mengusulkna agar acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut bisa digelar secara terbuka. Tujuannya biar media bisa mengamatinya secara utuh proses rapat tersebut.
"Saya maunya rapat ini digelar secara terbuka saja, jangan tertutup, ada apa? Harapan saya adalah rapat secara terbuka. Jangan tertutup. Tapi biasanya mereka maunya tertutup. Seperti sekarang ini kan tertutup, ada apa tertutup? Mengapa harus tertutup? Jadi, sekali lagi, mengapa harus tertutup?,"imbuhnya.
Franky menjelaskan, pihak PT Indofood merupakan sebuah perusahaan Tbk yang selalu terbuka terhadap publik. Jadi semua orang bisa mengakses informasi terkait PT tersebut.
"Ada websittenya. Jadi selalu dimuat dalam web. Semisal laporan lingkungan, dan lainnya ada di dalam web itu secara terbuka. Maka secara normatif, siapa saja bisa membaca laporan PT Indofood dalam laman Websitte tersebut. Jadi apa yang dijalankan oleh perusahaan itu pasti mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah," jelas pria yang selalu mengenakan jaket dan tas kecil yang senantiasa melilit di bahunya itu.
Keinginan Franky untuk agar rapat digelar secara terbuka itu pun langsung disampaikan saat pimpinan Panja limbah dan lingkungan dibuka oleh Muhammad Nazir di hadapan peserta RDP.
"Mohon ijin pimpinan, kalau diijinkan, rapat dengar pendapat ini digelar secara terbuka. Nah, kami ingin digelar secara terbuka," kata Franky Welirang langsung mengintrupsi pimpinan rapat Muhammad Nazir yang tak lain masih saudara dari Nazarudin, eks Bendum PD itu.
Menanggapi permintaan itu, Nazir pun menyambut baik dan menanyakan kepada Anggota Panja Limbah dan Lingkungan di Komisi VII yang hadir di ruangan itu.
"Boleh, kita lempar ke forum saja," jawab Nazir saat membacakan sejumlah agenda pembahasan di rapat dengar pendapat malam itu.
Namun bersamaan dengan itu, salah seorang anggota Panja limbah dan lingkungan dari Komisi VII DPR menyatakan agar rapat tetap digelar secara tertutup.
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 01 tahun 2009 Tentang tata Tertib pada Pasal 251 yang berbunyi :"Setiap anggota diberikan waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 (tiga) menit, dan 5 (lima) menit bagi juru bicara".
Apakah tata tertib tersebut berlaku untuk umum dalam rapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat RI, termasuk Panja Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan lembaga-lembaga terkait, seperti dengan pihak Perusahaan sebagaimana RDPU dengan 30 Perusahaan tambang, Perkebunan dan Industri yang membahas soal Limbah dan Lingkungan sebagaimana digelar Komisi VII DPR RI pada Rabu (6/3/2019) berlangsung tertutup? Semoga aspirasi publik terkait dapat diakomodir oleh para anggota dewan kita di sana.
Laporan: D. Lewuk