Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Bimo Wijayanto ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Bayu Saputra
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah mulai memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Sistem ini menjadi instrumen baru bagi pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan atau dibeli oleh konsumen di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN telah melewati tahap uji coba atau sandboxing dan periode stabilisasi sebelum resmi digunakan.
"SPP sudah diaktifkan, notifikasi internasional juga sudah dikeluarkan," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Transaksi Digital Lintas Negara Jadi Perhatian
Penerapan SPP-TDLN dilakukan di tengah semakin luasnya transaksi masyarakat Indonesia dengan berbagai penyedia barang dan jasa digital yang berbasis di luar negeri.
Selama ini, sebagian penyedia platform digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, masih terdapat banyak platform luar negeri yang melayani konsumen Indonesia dan belum masuk dalam mekanisme pemungutan tersebut.
Baca juga:
Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp6,2 Triliun, Turis Asing Makin Aktif Belanja di IndonesiaDJP mencatat sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Jumlah tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan ribuan platform asing yang menyediakan barang atau jasa kepada konsumen di Indonesia.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," ujar Bimo.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan melalui sistem pembayaran.
Pemungutan Terhubung dengan Sistem Pembayaran
Berbeda dengan pendekatan yang hanya mengandalkan pendaftaran penyedia platform, SPP-TDLN memungkinkan proses pemungutan PPN dilakukan melalui pihak yang terlibat dalam transaksi pembayaran.
Dalam tahap awal implementasinya, sistem tersebut telah melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Melalui mekanisme ini, data transaksi digital luar negeri dapat dikonfirmasi melalui sistem yang terhubung dengan pihak pembayaran. PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur penyampaian data transaksi, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPN melalui SPP-TDLN.
DJP menjelaskan bahwa SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi barang digital dan jasa digital tertentu yang diberikan kepada pelanggan di Indonesia. Dalam mekanisme tersebut, pedagang atau penyedia jasa luar negeri memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan konsumen.
Dengan demikian, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN yang sudah berlaku untuk transaksi yang memenuhi kriteria perpajakan.
Penerimaan Pajak Digital Sudah Capai Sekitar Rp12 Triliun
DJP menyebut penerimaan dari pemungutan pajak digital yang sudah berjalan saat ini berada di kisaran Rp12 triliun.
Bimo mengatakan pemerintah berharap penerapan SPP-TDLN dapat memperluas sekaligus meningkatkan akurasi pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun yang sudah kita pungut. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujarnya.
Meski demikian, DJP belum menyampaikan secara rinci berapa tambahan penerimaan yang secara khusus ditargetkan berasal dari penerapan SPP-TDLN.
Pemerintah Kirim Notifikasi Internasional
Sebelum sistem mulai diterapkan, DJP juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait di tingkat internasional.
Pengumuman resmi DJP menyebut SPP-TDLN berlaku efektif sejak 25 September 2026 sebagai mekanisme pemungutan PPN Indonesia atas transaksi digital luar negeri.
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), yang ditetapkan sebagai penyelenggara sistem, menjelaskan bahwa kerangka SPP-TDLN dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan kemudian diperkuat melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data transaksi juga menjadi bagian yang diatur dalam PMK tersebut.
Bukan Semua Transaksi Luar Negeri Kena PPN
Penerapan SPP-TDLN tidak berarti seluruh transaksi yang dilakukan masyarakat Indonesia dengan pihak luar negeri otomatis dikenai PPN.
Pemungutan dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Jalin juga menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Dengan beroperasinya SPP-TDLN, pemerintah kini memiliki mekanisme tambahan untuk mengidentifikasi dan memungut PPN dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Bagi konsumen, mekanisme tersebut pada prinsipnya berlangsung melalui proses pembayaran. Sementara bagi pemerintah, sistem ini diharapkan membantu memperluas basis data transaksi sekaligus membuat pemungutan pajak digital menjadi lebih terukur dan akurat.