Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Humas Kemenkeu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Uang Rupiah kertas yang memuat tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belakangan menjadi perhatian masyarakat. Sebagian warga bahkan mulai memburu uang tersebut untuk dijadikan koleksi.
Fenomena itu mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI). BI menyebut ketertarikan masyarakat terhadap uang dengan tanda tangan pejabat tertentu sebagai bagian dari fenomena numismatik, yakni aktivitas mengoleksi dan mempelajari mata uang.
Meski menjadi incaran kolektor, BI menegaskan bahwa uang bertanda tangan Purbaya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran selama Rupiah tersebut masih dinyatakan berlaku.
Mengapa Ada Tanda Tangan Menteri Keuangan?
BI menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah kertas memiliki dasar hukum.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Mata Uang serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI.
Ricky, perwakilan BI, menjelaskan bahwa tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan pada tahun cetak tersebut.
Dengan demikian, tanda tangan yang tertera pada lembar uang tidak menunjukkan siapa pejabat yang sedang menjabat saat uang tersebut digunakan masyarakat.
Pergantian Pejabat Tidak Membuat Rupiah Tidak Berlaku
Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak otomatis membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan," jelas Ricky.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang Rupiah yang memiliki tanda tangan pejabat yang sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Selama uang tersebut belum ditarik dari peredaran dan masih dinyatakan berlaku, Rupiah tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Jadi Barang Koleksi atau Tetap Bisa Dipakai?
Munculnya uang bertanda tangan Purbaya sebagai buruan kolektor merupakan fenomena yang berbeda dari status uang tersebut sebagai alat pembayaran.
Masyarakat diperbolehkan mengoleksi uang Rupiah berdasarkan ketertarikan terhadap tahun emisi, desain, nomor seri, tanda tangan pejabat, maupun karakteristik tertentu lainnya.
BI pun tidak mempersoalkan aktivitas koleksi tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau menjadi koleksi masyarakat, silakan dilakukan. Itu merupakan salah satu kegiatan yang memang ada di masyarakat yang senang melakukan koleksi terhadap suatu uang," ujar Ricky.
Dengan demikian, uang bertanda tangan Purbaya memiliki dua sisi yang perlu dibedakan. Dari sisi numismatik, uang tersebut dapat menarik perhatian kolektor. Namun dari sisi fungsi, uang tersebut tetap merupakan Rupiah yang sah untuk digunakan bertransaksi.
Jangan Keliru Menganggap Uang Lama Otomatis Tidak Berlaku
Ketertarikan terhadap tanda tangan pejabat pada uang Rupiah juga perlu dibedakan dengan status edar uang tersebut.
Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang lama menjadi tidak sah. Status berlaku atau tidaknya suatu uang ditentukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan Rupiah dari peredaran.
Karena itu, masyarakat tetap dapat menggunakan uang bertanda tangan Purbaya untuk transaksi sehari-hari sepanjang uang tersebut masih berstatus sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi kolektor, uang tersebut tentu memiliki daya tarik tersendiri. Namun bagi masyarakat umum, tidak ada kewajiban untuk menyimpan atau menjualnya hanya karena terdapat tanda tangan pejabat tertentu.