Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/08/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan dukungan anggaran untuk penanganan bencana tetap tersedia. Dana siap pakai atau on call sebesar Rp5 triliun disiapkan untuk merespons berbagai kebutuhan penanggulangan bencana di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana tersebut bersifat siaga dan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana. Jika kebutuhan di lapangan melebihi anggaran yang tersedia, pemerintah membuka ruang untuk menambah pendanaan.
Menurut Purbaya, tambahan anggaran dapat diberikan berdasarkan kebutuhan riil dan permintaan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun. Tapi kalau kurang, kita tambah lagi, tergantung kebutuhan yang diajukan BNPB,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Pemerintah Janji Respons Cepat
Baca juga:
Kemendag Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT, Pasar Terdampak Jadi PerhatianPurbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan administrasi anggaran justru memperlambat penanganan masyarakat yang terdampak bencana.
Karena itu, setiap permintaan pendanaan dari BNPB akan diproses melalui mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disiapkan pemerintah.
“Begitu ada permintaan resmi masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan cepat. Khusus untuk kebutuhan bencana, SOP kita memang dirancang responsif, selama permintaannya jelas,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar kebutuhan mendesak di daerah terdampak bencana dapat segera dipenuhi, mulai dari penanganan korban hingga kebutuhan logistik dan pemulihan awal.
BNPB Juga Punya Dana Siap Pakai
Selain anggaran yang disiapkan melalui Kementerian Keuangan, BNPB juga memiliki dana siap pakai untuk mendukung kebutuhan darurat di lapangan.
Purbaya menyebutkan, BNPB saat ini memiliki cadangan sekitar Rp500 miliar yang berada dalam posisi siaga.
“Di BNPB juga sudah tersedia dana yang siap digunakan, sekitar Rp500 miliar dalam posisi siaga. Kalau kurang, kami tambahkan kembali,” kata Purbaya dikutip Antara.
Dengan skema tersebut, pemerintah memiliki beberapa lapis dukungan pembiayaan untuk menghadapi kondisi darurat. Dana yang tersedia di BNPB dapat digunakan untuk kebutuhan awal, sementara tambahan anggaran dari pemerintah dapat diberikan ketika kebutuhan penanganan meningkat.
Gempa Nagekeo, Flores, Jadi Perhatian
Kesiapan pendanaan bencana tersebut menjadi semakin penting di tengah penanganan dampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gempa terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.58 WITA dan mengguncang wilayah di sisi utara Pulau Flores.
Berdasarkan data BNPB per Minggu (16/8) malam, sebanyak 54 orang meninggal dunia, 199 orang mengalami luka-luka, dan 9.963 orang harus mengungsi. Selain itu, terdapat 1.528 kepala keluarga (KK) yang terdampak.
Dampak gempa juga terlihat dari kerusakan rumah warga. BNPB mencatat 2.403 rumah mengalami kerusakan, terdiri atas 1.543 rumah rusak berat, 328 rusak sedang, dan 532 rusak ringan.
Ratusan Fasilitas Publik Terdampak
Gempa Nagekeo tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga berdampak pada sejumlah fasilitas publik yang menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat.
Di sektor pendidikan, tercatat 22 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan, sementara 88 fasilitas lainnya terdampak.
Sektor kesehatan juga ikut terdampak. BNPB mencatat sebanyak 211 fasilitas kesehatan terkena dampak gempa, terdiri atas 21 rumah sakit dan 190 puskesmas.
Kerusakan juga terjadi pada sejumlah fasilitas umum lainnya. BNPB mencatat satu gudang Perum Bulog, 42 fasilitas umum, 65 rumah ibadah, 105 kantor, 18 fasilitas irigasi, serta 34 titik jalan turut terdampak.
Anggaran Disesuaikan dengan Kondisi Lapangan
Pemerintah menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk penanganan bencana akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Dengan dana siap pakai Rp5 triliun di tingkat pemerintah serta sekitar Rp500 miliar yang tersedia di BNPB, pemerintah ingin memastikan kebutuhan penanganan darurat dapat segera mendapat dukungan pembiayaan.
Bagi pemerintah, kecepatan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan bencana. Karena itu, pengajuan kebutuhan dari BNPB akan menjadi dasar untuk menentukan tambahan anggaran apabila dana yang tersedia belum mencukupi.