Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Langkah penting diambil Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arah kebijakan moneter nasional. Ia resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.
Nama Destry bukanlah sosok baru. Saat ini, ia tengah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Juli 2026. Dengan pengalaman tersebut, Destry dinilai memiliki kesinambungan kepemimpinan yang dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.
Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8/2026). Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden hanya mengajukan satu nama.
“Namanya tunggal, yaitu Ibu Destry Damayanti. Saat ini beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta.
Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selanjutnya, DPR akan memproses pengajuan tersebut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya, bersamaan dengan pengajuan calon Gubernur BI, Presiden juga mengusulkan nama untuk posisi Deputi Senior BI serta Deputi Gubernur BI yang saat ini mengalami kekosongan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses selanjutnya berada di tangan DPR. Artinya, tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan menjadi penentu akhir apakah Destry resmi menjabat sebagai Gubernur BI definitif dikutip Antara.
Sebelumnya, penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan masuknya Surpres ini, publik kini menanti langkah DPR dalam memproses calon tunggal tersebut. Jika disetujui, Destry akan memimpin Bank Indonesia secara penuh dalam menjaga stabilitas rupiah dan mengawal kebijakan moneter nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus bergerak dinamis.