Selasa, 25 Agustus 2026

Guru Besar UI: Gubernur BI Baru Harus Mampu Seimbangkan Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi


 Guru Besar UI: Gubernur BI Baru Harus Mampu Seimbangkan Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Guru Besar FEB Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty (tengah) memaparkan materi dalam diskusi Forekbank Financial Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Siapa pun yang akan menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) berikutnya akan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Selain menjaga stabilitas ekonomi, pemimpin bank sentral juga dituntut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan kredibilitas kebijakan moneter.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, mengatakan tugas tersebut membutuhkan kemampuan menyeimbangkan dua kepentingan yang kerap bertolak belakang.

Menurut Telisa, menjaga inflasi tetap rendah, mempertahankan nilai tukar rupiah, dan mencegah krisis ekonomi sering kali harus dihadapkan dengan kebutuhan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas likuiditas, dan meningkatkan penyaluran kredit.

"Kalau suatu saat menghadapi trade-off, cari jalan tengahnya bagaimana, itu memang butuh seni. Kita butuh gubernur bank sentral yang bisa menjalankan tugas sekarang yang lebih berat, karena BI diberi mandat bukan hanya menjaga stabilitas melainkan juga mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Telisa dalam diskusi Forekbank Financial Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mandat BI Kini Lebih Luas

Telisa menjelaskan, perubahan mandat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan aturan baru itu, Bank Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada stabilitas moneter, tetapi juga memiliki tanggung jawab mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Konsekuensinya, gubernur BI harus mampu merumuskan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara stabilitas dan ekspansi ekonomi.

Di satu sisi, BI harus memastikan inflasi terkendali, menjaga nilai tukar rupiah, dan mengantisipasi potensi krisis. Namun di sisi lain, bank sentral juga diharapkan mampu mendukung dunia usaha melalui penyediaan likuiditas yang memadai sehingga penyaluran kredit dapat meningkat.

Kredibilitas Menjadi Kunci

Selain memiliki kompetensi dan pengalaman yang kuat di sektor keuangan, Telisa menegaskan bahwa gubernur BI harus memiliki kredibilitas tinggi agar kepercayaan pasar tetap terjaga.

Ia mengingatkan, hilangnya kepercayaan terhadap independensi bank sentral dapat memicu keluarnya modal asing (capital outflow) yang pada akhirnya memberi tekanan terhadap nilai tukar dan stabilitas ekonomi.

Sebagai contoh, Telisa menyinggung pengalaman Turki, ketika pergantian gubernur bank sentral yang dinilai sarat intervensi politik memicu pelemahan mata uang serta arus keluar modal.

Karena itu, menurutnya, independensi Bank Indonesia harus tetap dijaga agar kebijakan moneter dapat dijalankan secara profesional dan bebas dari tekanan politik.

Stabilitas Tetap Menjadi Prioritas

Meski kini memiliki mandat untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi, Telisa menegaskan bahwa kebijakan moneter tetap harus berorientasi pada stabilitas.

"Kalau semuanya ngegas, siapa yang ngerem-nya? Moneter itu harus pro-stability. Walaupun ada pro-growth, utamanya tetap harus pro-stability. Kalau dua-duanya ngegas, kita bisa crash," katanya.

Ia juga menilai hubungan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan harus berjalan harmonis. Kebijakan moneter dan fiskal, menurutnya, harus saling melengkapi, bukan saling mendominasi.

"Fiskal tidak boleh terlalu dominan dibanding moneter, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus bersinergi karena keseimbangan itu sangat penting bagi perekonomian," ujarnya dikutip Antara.

Pengganti Perry Warjiyo Masih Berproses

Sementara itu, proses pencarian gubernur BI yang baru masih berlangsung setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7/2026). Pengunduran dirinya diumumkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Destry menyatakan pemerintah hingga kini belum mengajukan nama calon gubernur BI yang baru.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Proses tersebut dimulai dengan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan, kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan besarnya tantangan ekonomi global dan domestik saat ini, sosok Gubernur Bank Indonesia berikutnya diharapkan tidak hanya memiliki kapasitas teknis yang mumpuni, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan pasar, mempertahankan independensi bank sentral, sekaligus memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru