Destry Damayanti Pastikan Belum Ada Rekomendasi Pengganti Perry Warjiyo


 Destry Damayanti Pastikan Belum Ada Rekomendasi Pengganti Perry Warjiyo Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan hingga kini pemerintah belum mengajukan nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Pernyataan itu disampaikan Destry usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, seluruh proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," kata Destry.

Ia menjelaskan, apabila seorang Gubernur BI mengundurkan diri, proses penunjukan pengganti tidak dilakukan secara instan. Tahapannya dimulai dari pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan, kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Destry menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga pemerintah akan menjalankannya sesuai ketentuan.

"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Destry menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan aturan tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur BI apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri. Posisi itu akan diemban hingga Presiden menetapkan gubernur definitif melalui mekanisme yang berlaku.

"Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menjalankan peran sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti gubernur definitif diproses oleh Presiden," jelasnya.

Saat ditanya mengenai peluang dirinya maju sebagai calon Gubernur BI, Destry memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah memastikan roda kebijakan Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Destry dikutip Antara.

Hingga saat ini, belum ada nama yang secara resmi direkomendasikan pemerintah untuk menggantikan Perry Warjiyo. Proses penentuan Gubernur Bank Indonesia berikutnya masih menunggu tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru