Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Rabu (6/5/2026) (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis untuk menjaga daya saing industri nasional. Melalui Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk sebesar 0 persen bagi impor suku cadang pesawat serta Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya produksi, meningkatkan efisiensi operasional, sekaligus memperkuat daya saing industri di tengah tantangan ekonomi global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.
"Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing," ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Industri Perawatan Pesawat Diuntungkan
Tarif Bea Masuk 0 persen diberikan untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) atau jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara.
Kebijakan ini diperkirakan mampu menekan biaya operasional perusahaan MRO sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif. Efisiensi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat industri penerbangan nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap layanan perawatan di luar negeri.
Industri Petrokimia Lebih Kompetitif
Selain sektor penerbangan, pemerintah juga memberikan fasilitas Bea Masuk 0 persen untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Dengan biaya bahan baku yang lebih rendah, industri petrokimia diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri petrokimia, tetapi juga berbagai sektor manufaktur lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
Berlaku Mulai Juli 2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Regulasi ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Sementara itu, pelaksanaan fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
Untuk industri petrokimia, ketentuan mengenai perusahaan yang berhak memperoleh fasilitas tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas Bea Masuk 0 persen atas impor LPG berkode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 melalui pos tarif yang telah ditetapkan.
Haryo menegaskan, efisiensi biaya produksi diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pelaku industri untuk melakukan investasi, meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
"Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," pungkasnya dikutip Antara.