RI Terus Lobi AS agar Tarif Section 301 Lebih Kompetitif, Pemerintah Jaga Daya Saing Ekspor


 RI Terus Lobi AS agar Tarif Section 301 Lebih Kompetitif, Pemerintah Jaga Daya Saing Ekspor Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Jumat (24/7/2026) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan diplomatik kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Langkah ini dilakukan untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif setelah Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil sementara investigasi Section 301 Trade Act of 1974.

Investigasi tersebut berkaitan dengan kebijakan perdagangan AS terhadap negara-negara yang dinilai belum cukup kuat mencegah masuknya produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati bahwa USTR tetap mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa.

Menurut Haryo, pengakuan tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam melanjutkan konsultasi dengan Pemerintah AS agar kebijakan tarif yang diterapkan lebih menguntungkan bagi produk nasional.

Indonesia sendiri telah berpartisipasi aktif selama proses investigasi USTR. Partisipasi itu dilakukan melalui penyampaian dokumen tertulis, kehadiran dalam sidang terbuka (public hearing), hingga konsultasi langsung antarpemerintah.

Investigasi USTR mencakup dua isu utama, yakni dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur dan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Indonesia Masuk Daftar 17 Negara

Dalam hasil sementara investigasi, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk dari Indonesia. Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang menerima kebijakan tersebut bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Meski demikian, pemerintah juga mencatat adanya sejumlah produk Indonesia yang masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Hal ini dinilai menjadi sinyal positif yang masih dapat dioptimalkan melalui proses konsultasi lanjutan dengan USTR.

Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu kelebihan kapasitas produksi yang dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap hasil tersebut dapat menghasilkan kebijakan tarif yang lebih kompetitif.

Selain itu, pemerintah berharap berbagai produk Indonesia yang sebelumnya memperoleh pengecualian tarif melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap dipertahankan.

Pemerintah Siapkan Dua Strategi

Di tengah kebijakan tarif baru AS, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia.

Dari sisi domestik, pemerintah akan mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi industri nasional menjadi lebih efisien. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, produk ekspor Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar internasional.

Sementara itu, dari sisi pasar internasional, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Tak hanya itu, Indonesia juga terus memperluas akses ke pasar non-AS melalui penyelesaian sejumlah perundingan dagang, di antaranya I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA. Strategi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan ekspor terhadap pasar Amerika Serikat.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," ujar Haryo dikutip Antara.

AS Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang

Mulai Jumat (24/7/2026), Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, Uni Eropa, dan Indonesia.

Pemerintah AS beralasan kebijakan tersebut diterapkan karena negara-negara mitra dagang dinilai belum cukup tegas dalam mencegah perdagangan barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa Amerika telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara konsisten.

Menurutnya, Presiden Donald Trump menilai sudah saatnya negara-negara mitra dagang menerapkan standar yang sama untuk menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.

USTR menyebut kebijakan tarif terbaru itu mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif gabungan hingga 10–12,5 persen, sedangkan 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru