Selasa, 08 September 2026

Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha bagi PMA, Lindungi UMKM dan Ruang Usaha Lokal


 Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha bagi PMA, Lindungi UMKM dan Ruang Usaha Lokal Gubernur Bali Wayan Koster. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

DENPASAR, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi masuknya penanaman modal asing (PMA) pada 18 bidang usaha yang dinilai bersinggungan langsung dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dilakukan dengan menutup akses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan langkah tersebut diambil setelah tim evaluasi menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah investor asing.

Menurutnya, beberapa PMA memanfaatkan celah regulasi pada kategori usaha berisiko rendah dan menengah rendah yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Skema ini memungkinkan perusahaan memperoleh izin secara otomatis tanpa kewajiban investasi yang besar maupun sertifikat standar.

Akibatnya, sejumlah investor asing dapat memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat lokal, bahkan ada yang menggunakan kantor virtual untuk menjalankan bisnis.

"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM," kata Koster di Denpasar, Kamis (23/7/2026) dikutip Antara.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI yang masuk kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Sektor yang Dibatasi

Bidang usaha yang kini tidak lagi dapat diajukan oleh PMA melalui OSS mencakup sektor yang dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat, antara lain:

  • Hotel bintang dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi.

  • Hotel melati.

  • Real estate milik sendiri atau sewa.

  • Konsultansi manajemen.

  • Penyewaan mobil, bus, truk, dan kendaraan sejenis.

  • Penyewaan sepeda motor.

  • Perdagangan eceran pakaian.

  • Perdagangan eceran tekstil.

  • Perdagangan eceran makanan.

  • Perdagangan keliling hasil pertanian.

  • Penyediaan akomodasi lainnya.

  • Rumah minum atau kafe.

  • Kedai obat tradisional.

  • Usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.

  • Fasilitas stadion.

  • Pusat kebugaran (fitness center).

  • Promotor kegiatan olahraga.

  • Konsultansi manajemen industri.

Kebijakan penutupan akses OSS tersebut telah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.

Dengan aturan baru ini, perusahaan PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru pada 18 bidang usaha tersebut melalui sistem OSS hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah. Meski demikian, perusahaan yang telah beroperasi tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bali Tetap Terbuka bagi Investasi Berkualitas

Gubernur Koster menegaskan pemerintah daerah bersama para bupati dan wali kota akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan usaha.

Namun demikian, Bali tetap membuka pintu bagi investasi asing yang berkualitas, bertanggung jawab, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

Menurut Koster, investasi yang masuk ke Bali harus sejalan dengan visi pembangunan daerah, menghormati kearifan lokal, dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kemitraan dengan UMKM.

"Kami menginginkan investasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Bali, bukan justru mengambil ruang usaha yang menjadi sumber penghidupan pelaku UMKM," tegasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru