Sabtu, 15 Agustus 2026

Komisi XI DPR: PFII Dipimpin Gubernur Pilihan Presiden, tanpa Fit and Proper Test DPR


 Komisi XI DPR: PFII Dipimpin Gubernur Pilihan Presiden, tanpa Fit and Proper Test DPR Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Berbeda dengan sejumlah jabatan strategis lainnya, penunjukan ini tidak melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.

Ketentuan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang PFII menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026). Kehadiran PFII diharapkan menjadi tonggak baru bagi Indonesia untuk memiliki pusat keuangan internasional yang mampu bersaing di tingkat global.

Hekal menjelaskan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai siapa yang akan mengisi posisi gubernur PFII. Penentuan nama sepenuhnya berada di tangan Presiden.

"Belum ada calon sama sekali. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden," ujar Hekal.

Struktur PFII Tidak Hanya Dipimpin Gubernur

Menurut Hekal, kelembagaan PFII tidak hanya terdiri atas Dewan PFII yang dipimpin gubernur. Dalam struktur tersebut juga akan dibentuk Dewan Pertimbangan PFII yang bertugas menjaga sinkronisasi kebijakan pusat keuangan internasional dengan kepentingan nasional.

Dewan Pertimbangan direncanakan beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan menambah unsur lain, termasuk kemungkinan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Fungsi utama Dewan Pertimbangan adalah memastikan kebijakan PFII tetap selaras dengan stabilitas ekonomi nasional, termasuk menjaga keseimbangan likuiditas antara kawasan PFII dan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Selain dua lembaga tersebut, PFII juga akan memiliki Lembaga Pengelola (LP) serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK). Seluruh struktur kelembagaan ini diatur dalam Bab IV Undang-Undang PFII yang baru disahkan.

Jika Ada Lebih dari Satu PFII, Masing-masing Punya Struktur Sendiri

Hekal menjelaskan, apabila suatu saat Indonesia memiliki lebih dari satu kawasan PFII, maka setiap kawasan wajib memiliki perangkat kelembagaan yang lengkap.

Artinya, masing-masing kawasan akan mempunyai gubernur, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan khusus, hingga lembaga arbitrase sendiri.

Meski demikian, ia menilai peluang Indonesia memiliki banyak kawasan PFII masih relatif kecil. Berdasarkan pengamatannya, hingga kini hanya sedikit negara yang memiliki lebih dari satu pusat keuangan internasional.

Ia mencontohkan Vietnam yang memiliki dua pusat keuangan, sementara di kawasan Timur Tengah terdapat Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar yang masing-masing berkembang sebagai pusat finansial internasional meski lokasinya berdekatan.

Operasional PFII Menunggu Penetapan Pemerintah

Hekal mengatakan kawasan PFII diharapkan dapat segera beroperasi setelah Menteri Keuangan menerima proposal yang memenuhi syarat dan pemerintah menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Setelah lokasi ditentukan, pemerintah akan membentuk seluruh perangkat kelembagaan, mulai dari Dewan PFII, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan, hingga lembaga arbitrase. Selama pembangunan kawasan berlangsung, pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme transisi.

Pengaturan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta berbagai ketentuan yang nantinya diterbitkan oleh Dewan PFII dikutip Antara.

Hekal berharap proses penetapan kawasan PFII dapat berlangsung lebih cepat sehingga pembentukan dewan yang dipimpin gubernur bisa segera dilakukan.

Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Dunia

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili Presiden menegaskan bahwa pembentukan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berstandar internasional.

Menurutnya, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan memiliki daya saing global.

Undang-Undang PFII sendiri terdiri atas 10 bab yang mengatur pembentukan kawasan, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, dukungan pemerintah, fasilitas perpajakan, berbagai kekhususan PFII, hingga ketentuan penutup.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru