Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pendampingan petugas pajak menuai perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap masyarakat sebagai wajib pajak.
Menurutnya, kehadiran aparat dalam proses pendampingan harus dipahami secara proporsional. Jika tidak dikomunikasikan dengan baik, masyarakat justru bisa merasa tertekan atau bahkan takut ketika berhadapan dengan petugas pajak.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Saan menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan yang melibatkan institusi di luar tugas pokok perpajakan. Ia mengingatkan bahwa aparat seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam urusan administrasi perpajakan.
"Penting sekali bagi DJP untuk memikirkan dampak ketika menggandeng institusi yang memang bukan tugas atau ranahnya," katanya dikutip Antara.
Polemik Muncul Setelah Terbit Surat Edaran DJP
Perbincangan mengenai keterlibatan aparat kewilayahan mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menanggapi berbagai respons publik, DJP kemudian memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan petugas pemeriksa ataupun pemungut pajak.
DJP menegaskan bahwa unsur kewilayahan hanya dilibatkan untuk mendukung koordinasi apabila diperlukan. Pola tersebut disebut telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan di lapangan.
Dalam praktiknya, aparat atau perangkat wilayah hanya berperan sebagai pendamping atau saksi yang memastikan petugas pajak telah menjalankan kunjungan sesuai prosedur, bukan mengambil alih kewenangan pemeriksaan maupun penagihan pajak.
Meski demikian, DPR mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tetap memperhatikan psikologis masyarakat. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dinilai harus dibangun melalui edukasi dan pelayanan yang baik, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak.