BEI Tunggu Aturan Turunan UU P2SK, Proses Demutualisasi Bursa Belum Dimulai


 BEI Tunggu Aturan Turunan UU P2SK, Proses Demutualisasi Bursa Belum Dimulai Jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Konferensi Pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung BEI Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/HO-BEI/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebelum melanjutkan proses demutualisasi bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan regulasi pelaksana menjadi kunci agar tahapan demutualisasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait demutualisasi, kita sama-sama mengikuti revisi UU P2SK. Saat ini kami masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui aturan turunan dari Undang-Undang tersebut," ujar Jeffrey dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Jeffrey, setelah regulasi pelaksana diterbitkan, BEI akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses demutualisasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

"Apabila nanti diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, tentu akan kami lakukan," katanya.

Demutualisasi Diyakini Membuat BEI Lebih Modern

BEI menyambut positif kebijakan demutualisasi yang diamanatkan dalam UU P2SK. Selain menjadi kewajiban sesuai regulasi, langkah tersebut diyakini akan membawa Bursa Efek Indonesia menuju tata kelola yang lebih modern seperti yang diterapkan di berbagai negara maju.

Jeffrey menilai perubahan struktur kepemilikan ini juga akan meningkatkan fleksibilitas BEI dalam menjalankan strategi bisnis dan pengembangan pasar modal nasional.

"Selain merupakan amanat undang-undang, kami meyakini demutualisasi akan menjadikan Bursa Efek Indonesia lebih modern," ujarnya.

Ia menambahkan, transformasi tersebut diharapkan membuat BEI lebih adaptif terhadap perubahan pasar sehingga mampu mempercepat pencapaian berbagai target pengembangan pasar modal Indonesia.

Kemenkeu, BI, hingga Danantara Bisa Menjadi Pemegang Saham

Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang disahkan pada 4 Juni 2026, pemerintah membuka peluang bagi sejumlah lembaga negara untuk menjadi pemegang saham BEI. Lembaga tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Meski demikian, aturan tersebut juga menegaskan bahwa masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek dan pengelola pasar modal Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.

Target Ambisius Pasar Modal Indonesia 2030

Seiring rencana transformasi tersebut, BEI juga menetapkan sejumlah target jangka panjang hingga tahun 2030.

BEI menargetkan kapitalisasi pasar (market capitalization) mencapai Rp30.000 triliun dengan rata-rata nilai transaksi harian saham sebesar Rp31 triliun.

Selain itu, jumlah perusahaan tercatat (emiten) ditargetkan melampaui 1.100 perusahaan, sementara jumlah investor pasar modal Indonesia diproyeksikan mencapai 35 juta Single Investor Identification (SID) dikutip Antara.

Tak hanya itu, rasio kapitalisasi pasar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga diharapkan meningkat menjadi 83 persen pada 2030, naik dibandingkan sekitar 66,5 persen pada 2025.

Dengan target tersebut, BEI berharap transformasi melalui demutualisasi mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memperluas partisipasi investor domestik dalam beberapa tahun mendatang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru