Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai dapat menjadi momentum penting bagi kebangkitan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui perubahan regulasi tersebut, pelaku usaha yang selama ini kesulitan memperoleh akses pembiayaan akibat catatan kredit macet berpeluang kembali masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya tetap produktif dan menjalankan usahanya dengan baik. Namun, mereka terhambat memperoleh modal usaha karena memiliki tunggakan lama yang masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di berbagai daerah, lanjutnya, kondisi tersebut banyak dialami oleh pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pelaku usaha rumahan yang tetap beroperasi, tetapi tidak lagi memiliki akses ke lembaga pembiayaan formal.
“Masih banyak pelaku usaha yang usahanya berjalan, tetapi kesulitan mendapatkan pembiayaan hanya karena persoalan kredit lama yang belum terselesaikan,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, situasi ini tidak boleh terus berlanjut. Ketika akses ke perbankan tertutup, sebagian pelaku usaha terpaksa mencari sumber pendanaan alternatif yang menawarkan bunga lebih tinggi dan memiliki risiko yang jauh lebih besar.
Karena itu, revisi UU P2SK menghadirkan salah satu terobosan penting berupa perluasan dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut lebih banyak berlaku pada bank-bank milik negara, kini cakupannya diperluas hingga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) serta lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Misbakhun menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menghapus beban kredit bermasalah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang masih memiliki potensi usaha agar dapat berkembang kembali secara sehat dan berkelanjutan.
“Yang ingin diselamatkan bukan hanya angka kredit macet, tetapi kesempatan masyarakat untuk kembali bekerja, berusaha, dan mengembangkan usahanya,” katanya dikutip Antara.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan revisi UU P2SK tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada kecepatan implementasi di lapangan. Untuk itu, OJK diminta segera menyiapkan regulasi turunan yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan terkait.
Menurut Misbakhun, prosedur yang rumit berpotensi menghambat manfaat kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk membantu masyarakat.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih menghadapi proses yang berbelit-belit,” ujarnya.
Keberpihakan terhadap UMKM dinilai sangat penting mengingat sektor ini merupakan fondasi utama perekonomian nasional. Berdasarkan data yang dihimpun Antara, Indonesia memiliki sekitar 65 juta unit UMKM yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dengan peran strategis tersebut, berbagai kebijakan yang memperluas akses pembiayaan dan mendorong inklusi keuangan diyakini akan memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.