Tokocrypto Sambut Revisi UU P2SK, Dinilai Perkuat Masa Depan Industri Kripto Indonesia


 Tokocrypto Sambut Revisi UU P2SK, Dinilai Perkuat Masa Depan Industri Kripto Indonesia Platform jual beli kripto, Tokocrypto. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Industri aset kripto Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini disambut positif oleh pelaku industri yang menilai regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan pengesahan revisi UU P2SK menjadi momentum penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Menurutnya, regulasi yang semakin kuat akan membantu meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini kami juga masih menunggu draf final yang akan didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat memahami secara rinci berbagai perubahan yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Calvin menilai pelaku industri masih membutuhkan kejelasan teknis terkait implementasi aturan baru tersebut. Kejelasan ini dinilai penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun investor.

Ia menegaskan Tokocrypto siap berkolaborasi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

“Regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 4 Juni 2026.

Revisi UU P2SK mencakup sejumlah perubahan strategis di sektor keuangan. Beberapa di antaranya adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI), hingga penguatan pengaturan terkait aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa OJK telah terlibat dalam pembahasan substansi revisi UU P2SK bersama pemerintah sebelum regulasi tersebut disahkan oleh DPR.

“Pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang telah ditentukan dalam sistem keuangan negara kita,” ujar Adi usai menghadiri CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta dikutip Antara.

Setelah regulasi resmi berlaku, OJK akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara menyeluruh, termasuk perlindungan konsumen serta penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Di sisi lain, para pelaku industri menilai keberhasilan implementasi revisi UU P2SK akan sangat bergantung pada kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan yang efektif, serta terbukanya ruang dialog antara regulator dan pelaku usaha.

Dengan sinergi yang kuat antara regulator dan industri, revisi UU P2SK diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru