Loading
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penyerahan dokumen ratifikasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan standar perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan, baik yang bekerja di perairan Indonesia maupun di luar negeri.
Menurutnya, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan bukti nyata bahwa Indonesia ingin memastikan seluruh pekerja sektor perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, dan manusiawi.
"Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan," ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penopang penting perekonomian nasional. Namun di balik besarnya kontribusi sektor ini, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja di lapangan.
Awak kapal perikanan kerap bekerja dalam kondisi yang penuh risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja di laut, hingga jam kerja yang panjang. Karena itu, diperlukan standar perlindungan yang kuat dan konsisten agar keselamatan, kesejahteraan, serta martabat para pekerja tetap terjaga.
Perlindungan tersebut juga mencakup pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di berbagai negara. Pemerintah menilai mereka berhak memperoleh perlindungan yang setara dengan standar internasional.
Yassierli menegaskan bahwa sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan produksi hasil laut dan aktivitas ekonomi semata. Di balik setiap produk perikanan yang sampai ke meja masyarakat, terdapat para pekerja yang berjuang menjaga rantai pasok tetap berjalan.
Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak dasar, keselamatan kerja, kesehatan, dan kesejahteraan awak kapal harus menjadi bagian penting dalam pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan.
Penyerahan instrumen ratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan dukungannya terhadap penerapan prinsip kerja layak (decent work) di sektor penangkapan ikan.
Ke depan, pemerintah akan melakukan berbagai penyesuaian untuk mendukung implementasi konvensi tersebut, termasuk menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait.
Indonesia juga menyambut dukungan teknis dari ILO guna memperkuat kemampuan otoritas maritim dan perikanan dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Menaker menekankan bahwa keberhasilan penerapan Konvensi ILO 188 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
"Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan," katanya dikutip Antara.
Melalui ratifikasi ini, Indonesia berharap mampu menciptakan sektor perikanan yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan hak pekerja serta tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.