Loading
Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan indeks aset kripto pertama yaitu CFX10 di Jakarta, Selasa (09/06/2026). (CFX)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Industri aset kripto Indonesia memasuki babak baru. Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) resmi meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia yang dirancang untuk menjadi acuan utama dalam membaca kondisi pasar kripto nasional.
Kehadiran indeks ini diharapkan dapat membantu investor, pelaku industri, hingga regulator memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pergerakan pasar aset kripto di Tanah Air.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan peluncuran CFX10 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pasar akan indikator yang mampu merepresentasikan kondisi industri secara menyeluruh.
Menurutnya, saat ini Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diterbitkan CFX memuat ribuan aset kripto dengan karakteristik dan pergerakan harga yang berbeda-beda. Kondisi tersebut membuat pelaku pasar membutuhkan tolok ukur yang lebih sederhana namun tetap akurat.
“Selama ini belum ada parameter yang benar-benar dapat menggambarkan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. CFX10 hadir sebagai acuan yang kredibel karena dibangun menggunakan metodologi yang transparan,” ujar Subani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
CFX10 sendiri mengukur kinerja sepuluh aset kripto terbesar yang masuk dalam DAKD. Pemilihan konstituen indeks dilakukan menggunakan sejumlah parameter, salah satunya berdasarkan kapitalisasi pasar (market capitalization) masing-masing aset.
Selain itu, perhitungan indeks juga memanfaatkan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan secara resmi kepada CFX. Untuk menjaga akurasi dan memastikan indeks tetap mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya, evaluasi terhadap konstituen dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Saat ini, sepuluh aset kripto yang menjadi anggota CFX10 meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
Dalam proses seleksinya, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh aset kripto agar dapat masuk ke dalam indeks tersebut.
Pertama, aset harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset kripto yang terdaftar dalam DAKD selama tiga bulan terakhir.
Kedua, aset tersebut harus diperdagangkan pada sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan jumlah minimal yang setara dengan rata-rata industri dalam periode yang sama.
Ketiga, aset dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak dapat menjadi bagian dari indeks.
Keempat, pemilihan sepuluh konstituen akhir dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global tertinggi setelah seluruh kriteria sebelumnya terpenuhi.
Subani menegaskan bahwa peluncuran CFX10 merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi kepercayaan di ekosistem aset kripto Indonesia.
Menurutnya, transparansi data menjadi elemen penting dalam menciptakan industri yang sehat, sekaligus membuka peluang lahirnya berbagai inovasi produk baru di masa mendatang.
“Transparansi data adalah fondasi utama. Di atas fondasi tersebut, CFX akan terus mendorong inovasi produk yang dapat meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Kami berharap CFX10 dapat menjadi cikal bakal pengembangan berbagai produk turunan yang inovatif di masa depan,” katanya dikutip Antara.
Sebelum meluncurkan CFX10, CFX telah lebih dahulu menghadirkan berbagai infrastruktur pendukung industri, mulai dari fasilitas data pasar, penyusunan Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD), hingga publikasi rutin perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Dengan hadirnya CFX10, pelaku pasar kini memiliki indikator baru yang dapat digunakan untuk memantau arah pergerakan industri kripto nasional secara lebih mudah, transparan, dan terukur.