Suku Bunga Acuan Naik Lagi, BI Fokus Jaga Rupiah dan Tarik Modal Asing


 Suku Bunga Acuan Naik Lagi, BI Fokus Jaga Rupiah dan Tarik Modal Asing Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Kerja (Raker) bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuannya. Meski langkah ini dinilai kurang ideal bagi pertumbuhan ekonomi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga daya tarik investasi Indonesia di tengah tren kenaikan suku bunga global.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026), BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen. Kenaikan ini dilakukan setelah sebelumnya BI juga menaikkan suku bunga sebesar 50 bps pada Mei 2026.

Menurut Perry, keputusan tersebut bukan karena BI ingin memperketat kebijakan moneter secara agresif, melainkan sebagai respons terhadap kondisi pasar global yang mendorong investor mencari negara dengan tingkat imbal hasil lebih tinggi.

"Kami sebenarnya tidak suka menaikkan suku bunga. Namun dalam situasi ketika suku bunga di berbagai negara meningkat, Indonesia perlu menyesuaikan diri agar tetap menarik bagi investasi portofolio asing," ujarnya dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

Menjaga Daya Saing Indonesia di Mata Investor

Kenaikan suku bunga acuan menjadi salah satu instrumen untuk menarik kembali aliran modal asing yang selama ini menjadi sumber penting likuiditas di pasar keuangan domestik. Dengan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif, Indonesia diharapkan tetap menjadi tujuan investasi yang menarik dibandingkan negara-negara lain.

Langkah ini juga menandai perubahan arah kebijakan setelah BI mempertahankan suku bunga di level 4,75 persen sejak September 2025. Bahkan sepanjang tahun 2025, bank sentral telah memangkas suku bunga sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 basis poin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kini, fokus BI bergeser pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan arus modal asing tetap masuk ke pasar keuangan nasional.

Strategi BI Menjaga Stabilitas Rupiah

Selain menaikkan suku bunga, BI juga menjalankan berbagai langkah lain untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas pasar keuangan.

Salah satunya melalui intervensi di pasar valuta asing, baik di pasar offshore melalui Non-Deliverable Forward (NDF) maupun di pasar domestik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Bank Indonesia juga memastikan posisi cadangan devisa tetap berada pada level yang memadai untuk mengantisipasi gejolak pasar dan menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Dorong Arus Modal Masuk Lewat SRBI

Untuk memperbesar aliran modal asing, BI terus meningkatkan daya tarik Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Upaya ini dilakukan melalui penyesuaian struktur suku bunga SRBI sekaligus koordinasi dengan pemerintah agar investasi asing tidak hanya masuk ke instrumen tersebut, tetapi juga mengalir ke Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar saham.

Dengan strategi tersebut, BI berharap aliran dana asing dapat memberikan dukungan yang lebih luas terhadap pembiayaan pembangunan dan stabilitas sektor keuangan.

Likuiditas Dijaga Tetap Longgar

Di sisi lain, BI bersama pemerintah terus menjaga koordinasi kebijakan fiskal dan moneter agar likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan tetap memadai.

Perry menjelaskan bahwa pertumbuhan Uang Primer (M0) dijaga tetap berada pada level dua digit guna memastikan kebutuhan likuiditas ekonomi nasional tetap terpenuhi meskipun suku bunga mengalami kenaikan.

Aturan Baru Pembelian Valas

Sebagai bagian dari upaya memperkuat rupiah, BI juga menerapkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya adalah penurunan batas transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan, yang mulai berlaku pada Juni 2026.

Selain itu, penggunaan skema Local Currency Transaction (LCT) terus diperluas untuk mendukung transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal, sehingga ketergantungan terhadap dolar AS dapat berkurang.

BI juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar oleh perbankan maupun korporasi melalui koordinasi yang lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanti RDG Bulanan Juni 2026

Pelaku pasar kini menantikan hasil Rapat Dewan Gubernur bulanan yang dijadwalkan berlangsung pada 17–18 Juni 2026. Pertemuan tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah kebijakan moneter berikutnya, terutama terkait langkah BI dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas rupiah, arus modal asing, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kebijakan suku bunga dan stabilitas nilai tukar rupiah masih menjadi perhatian utama bagi investor, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru