Menkeu Purbaya Dorong Regulasi Baru untuk Batasi Lama Barang Mengendap di Pelabuhan


 Menkeu Purbaya Dorong Regulasi Baru untuk Batasi Lama Barang Mengendap di Pelabuhan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda kunjungan kerja ke Bea dan Cukai Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penguatan regulasi yang mengatur batas waktu penyimpanan barang di kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi penumpukan kontainer yang dapat menghambat kelancaran arus logistik nasional.

Dalam kunjungan kerja ke kawasan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Purbaya menegaskan perlunya aturan yang memberikan efek jera bagi pemilik barang yang sengaja membiarkan kontainernya terlalu lama berada di pelabuhan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus disusun secara adil dan proporsional. Sanksi yang diterapkan tidak boleh memberatkan secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan batas waktu yang dinilai wajar.

"Saya minta regulasinya ditinjau dan dibuat aturan yang memberikan punishment bagi pihak yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," ujar Purbaya.

Menurutnya, sebagian importir sengaja membiarkan barang tetap berada di pelabuhan selama berbulan-bulan karena biaya penumpukan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang penyimpanan di luar kawasan pelabuhan. Praktik tersebut menyebabkan kapasitas pelabuhan semakin padat dan berdampak pada menurunnya efisiensi layanan logistik.

Kunjungan Menkeu ke Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai penumpukan sekitar 3.000 dokumen yang belum terselesaikan serta lebih dari 3.100 unit kontainer yang masih tertahan.

Situasi tersebut sempat dikeluhkan sejumlah pelaku usaha karena mengganggu pasokan bahan baku industri dan meningkatkan dwelling time atau waktu tunggu kontainer di area pelabuhan.

Purbaya mengatakan proses perbaikan saat ini sudah berjalan. Berdasarkan laporan yang diterimanya, jumlah dokumen yang menumpuk mulai berkurang.

"Semuanya sudah diinstruksikan untuk segera diperbaiki. Jumlah yang sebelumnya sekitar 3.000 sekarang sudah turun menjadi sekitar 2.500," katanya.

Dari hasil peninjauan di lapangan, salah satu alasan yang dikemukakan terkait lambatnya proses penyelesaian dokumen adalah meningkatnya volume barang yang masuk selama April hingga Mei 2026. Namun, Menkeu menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas keterlambatan pelayanan.

Ia meminta agar jumlah personel ditambah sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

"Kalau memang masalahnya karena volume barang meningkat, maka personelnya harus ditambah. Mereka bisa bekerja 24 jam dengan sistem dua shift atau lebih sampai jumlah penumpukan turun ke level normal, sekitar 500," tegasnya dikutip Antara.

Pemerintah berharap langkah pembenahan ini dapat mempercepat arus barang di pelabuhan, menekan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing sektor perdagangan dan industri nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru