Pemerintah Tetapkan Pajak UMKM 0,5 Persen Permanen, Siapa yang Masih Berhak?


 Pemerintah Tetapkan Pajak UMKM 0,5 Persen Permanen, Siapa yang Masih Berhak? Perajin menyelesaikan pembuatan kain tenun Rapidino salah satu produk UMKM binaan Disperindag Kota Ternate menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATMB) di Benteng Oranje Ternate, Maluku Utara, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berlaku secara permanen. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian usaha sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa perubahan utama dalam aturan terbaru ini adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya diberikan dalam periode tertentu dan harus diperpanjang secara berkala. Kini, pelaku UMKM tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai masa berlaku insentif pajak tersebut.

“Kalau sebelumnya dibatasi dan diperpanjang setiap periode tertentu, sekarang tidak lagi dibatasi waktu sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas tarif pajak 0 persen.

Sementara itu, wajib pajak dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memberikan rasa aman bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Celah Penyalahgunaan Jadi Alasan Evaluasi

Meski memberikan kepastian lebih besar, pemerintah tetap melakukan penyesuaian aturan agar insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.

Hasil evaluasi beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh sejumlah usaha besar. Modus yang ditemukan antara lain memecah perusahaan menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final 0,5 persen.Untuk menutup celah tersebut, pemerintah memperketat kriteria penerima fasilitas.

Siapa yang Masih Berhak Mendapat Tarif 0,5 Persen?

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Perseroan Perorangan
  • Koperasi

Sementara itu, badan usaha seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

tidak lagi menjadi penerima utama skema PPh final UMKM sebagaimana dalam aturan sebelumnya.

Bagi badan usaha non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, perhitungan pajak akan menggunakan skema berdasarkan laba bersih.

Namun pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan normal yang saat ini sebesar 22 persen.

Masa Transisi untuk Badan Usaha

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, mereka akan mengikuti ketentuan pajak normal sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, aturan baru turut memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak, termasuk upaya memecah usaha menjadi beberapa entitas agar tetap masuk kategori UMKM.

Sejumlah Profesi Tak Lagi Masuk Skema UMKM

Dalam regulasi terbaru, pemerintah juga menegaskan bahwa sejumlah profesi tertentu tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM.Kelompok yang akan dikenakan tarif PPh normal antara lain:

  • Pekerjaan bebas
  • Tenaga ahli profesional
  • Pelaku jasa tertentu
  • Sebagian pelaku industri kreatif dan hiburan

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pajak UMKM benar-benar menyasar pelaku usaha produktif yang membutuhkan dukungan fiskal guna mengembangkan bisnisnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa harus khawatir terhadap perubahan status insentif pajak dari waktu ke waktu.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru