Loading
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memaparkan materi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, terutama pasar obligasi negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana stabilisasi obligasi atau bond stabilization fund nantinya dapat melibatkan sejumlah lembaga di bawah Kementerian Keuangan, termasuk special mission vehicle (SMV).
Menurut Purbaya, konsep dana stabilisasi tersebut sebenarnya sudah pernah dirancang sebelumnya. Dalam skema lama, sejumlah lembaga di bawah Kementerian Keuangan memiliki ruang untuk ikut membantu menjaga stabilitas harga obligasi pemerintah ketika pasar mengalami tekanan.
“Kalau fund betulan, desain lamanya itu ada beberapa lembaga yang terlibat, antara lain Kementerian Keuangan dan seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan. Itu bisa ikut membantu ketika kita melakukan stabilisasi harga bond,” ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, tujuan utama pembentukan dana stabilisasi obligasi adalah menjaga pasar surat utang domestik agar tidak mudah terguncang oleh pergerakan investor asing. Pemerintah ingin memastikan gejolak di pasar obligasi tidak sampai menekan stabilitas nilai tukar rupiah maupun kondisi pasar keuangan nasional secara keseluruhan.
Dalam beberapa bulan terakhir, tekanan di pasar obligasi dinilai meningkat akibat arus keluar modal asing dari pasar Surat Berharga Negara (SBN). Kondisi itu mendorong kenaikan yield obligasi secara cepat dan ikut memengaruhi sentimen pasar.Meski demikian, Purbaya menilai nilai arus keluar dana tersebut sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, dampaknya tetap terasa terhadap pergerakan rupiah.
“Kalau cuma Rp1-2 triliun seharusnya kita bisa kendalikan dengan mudah. Jadi, saya akan coba ikut berkontribusi membantu bank sentral untuk mengendalikan,” katanya.
Pemerintah kini masih membahas lebih lanjut implementasi dana stabilisasi obligasi tersebut bersama berbagai otoritas terkait. Pembahasan mencakup mekanisme penggunaan dana, lembaga yang terlibat, hingga skema pelaksanaan di pasar sekunder.
Baca juga:
Pemerintah Intervensi Pasar Obligasi demi Stabilkan Rupiah, Menkeu Siapkan Rp2 Triliun per HariSebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), Purbaya juga sempat mengungkapkan rencana mengaktifkan kembali dana stabilisasi obligasi sebagai salah satu instrumen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Di pemerintah, saya punya bond stabilization fund sendiri yang ada beberapa pihak. Kita juga bisa mencukupi dengan dana sendiri untuk sementara,” ujarnya dikutip Antara.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk membeli kembali atau buyback Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder yang dilepas investor. Strategi ini dilakukan agar imbal hasil (yield) SBN tetap stabil dan investor tidak mengalami kerugian modal (capital loss) secara besar-besaran.
Langkah stabilisasi ini juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor terhadap pasar surat utang Indonesia di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi arus modal asing.
Meski memiliki fungsi serupa, Purbaya menegaskan bahwa dana stabilisasi obligasi milik Kementerian Keuangan berbeda dengan bond stabilization framework (BSF) yang dimiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut dia, dana tersebut sebenarnya sudah lama dimiliki pemerintah, namun belum aktif digunakan karena selama ini belum ada kebutuhan mendesak untuk menjalankannya.