Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas produksi Antam mengalami kenaikan tajam pada perdagangan Rabu (6/5/2026). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pukul 08.35 WIB, harga emas naik Rp30.000 per gram menjadi Rp2.790.000 dari sebelumnya Rp2.760.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.580.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan tren penguatan harga emas di pasar domestik pada awal Mei 2026.
Pihak Antam menegaskan bahwa harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar global. Selain itu, setiap transaksi juga dikenakan ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima penjual.
Berikut harga emas Antam berdasarkan pecahan:
Untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar mata uang.