BI Siap Pangkas Batas Beli Dolar tanpa Dokumen Jadi USD 25.000, Ini Dampaknya ke Rupiah


 BI Siap Pangkas Batas Beli Dolar tanpa Dokumen Jadi USD 25.000, Ini Dampaknya ke Rupiah Gubernur BI Perry Warjiyo. (Bogor Update)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Bank Indonesia (BI) bersiap memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (USD) di dalam negeri. Ke depan, masyarakat hanya bisa membeli maksimal USD 25.000 per bulan tanpa dokumen pendukung (underlying), turun dari batas saat ini USD 50.000.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari pengetatan sebelumnya yang sudah memangkas batas pembelian dari USD 100.000 menjadi USD 50.000.

Kini, BI bersiap menurunkannya lagi menjadi USD 25.000. Artinya, jika seseorang ingin membeli dolar di atas angka tersebut, wajib menyertakan dokumen pendukung transaksi.

Apa Itu Underlying dan Kenapa Penting?

Dalam konteks ini, underlying adalah bukti transaksi yang sah—misalnya dokumen impor, pembayaran jasa luar negeri, atau kebutuhan bisnis lainnya.

Dengan adanya underlying, pembelian dolar dianggap memiliki dasar ekonomi yang jelas, bukan sekadar spekulasi untuk mencari keuntungan dari fluktuasi kurs.

Redam Spekulasi, Jaga Stabilitas Rupiah

Langkah BI ini bukan tanpa alasan. Di tengah tekanan global, stabilitas nilai tukar rupiah menjadi prioritas utama. Pembatasan pembelian dolar tanpa underlying diharapkan bisa menekan permintaan yang tidak berbasis kebutuhan riil.

Spekulasi di pasar valuta asing sering kali menjadi pemicu volatilitas. Ketika banyak pihak membeli dolar tanpa kebutuhan nyata, tekanan terhadap rupiah bisa meningkat.

Karena itu, BI ingin memastikan bahwa setiap transaksi valas benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi yang sehat.

Pengawasan Diperketat, Bank Ikut Dipantau

Tak hanya membuat aturan, BI juga memperkuat pengawasan. Bank-bank dengan aktivitas pembelian dolar tinggi akan dipantau secara rutin.

Koordinasi juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dikutip Antara.

Bahkan, pengawas akan diterjunkan langsung ke lembaga terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.

Rupiah Masih Tertekan

Di sisi lain, nilai tukar rupiah masih menghadapi tekanan. Pada penutupan perdagangan hari ini, rupiah melemah 30 poin atau 0,17 persen ke level Rp17.424 per dolar AS, dibandingkan sebelumnya Rp17.394.

Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya langkah stabilisasi yang dilakukan BI agar pergerakan rupiah tetap terkendali.

Arah Kebijakan: Lindungi Rupiah, Perkuat Ekonomi

Dengan pengetatan ini, BI ingin mengirim pesan jelas: transaksi valas harus berbasis kebutuhan nyata, bukan spekulasi.

Jika kebijakan ini berjalan efektif, tekanan terhadap rupiah bisa berkurang, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru