Kemendag Atur Ulang Impor Pangan Lewat Permendag 11/2026, Ini Daftar Komoditasnya


 Kemendag Atur Ulang Impor Pangan Lewat Permendag 11/2026, Ini Daftar Komoditasnya Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kembali memperketat kebijakan impor pangan dengan menerbitkan regulasi baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang dirancang untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan tersebut telah resmi diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Regulasi ini mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian yang dinilai strategis. Beberapa di antaranya adalah gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.

Dengan aturan baru ini, setiap importir wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Proses penyusunan kebijakan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengacu pada regulasi perdagangan nasional yang berlaku.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan domestik sekaligus meningkatkan daya saing petani lokal.

“Pengaturan ini juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah, penurunan minat petani terjadi akibat masuknya produk impor yang dinilai terlalu bebas tanpa pembatasan volume maupun waktu.

Dalam aturan baru tersebut, importasi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah wajib dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebagai syarat utama PI.

Sementara itu, impor beras pakan diwajibkan memiliki neraca komoditas, sedangkan buah pir harus dilengkapi bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib melampirkan laporan surveyor sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas pangan nasional semakin terjaga dan produksi dalam negeri semakin kuat di tengah tantangan global.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru