Loading
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Di tengah tekanan ekonomi global, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan fiskal saat ini lebih diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak dan menutup potensi kebocoran penerimaan negara, bukan menambah beban baru bagi masyarakat.
“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Baca juga:
Penerimaan Pajak RI Tembus Rp245,1 Triliun per Februari 2026, PPN dan PPnBM Melonjak TajamTekanan Global Jadi Pertimbangan
Pemerintah menyadari kondisi ekonomi global masih penuh ketidakpastian. Gejolak ini berdampak langsung pada perekonomian nasional, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, fluktuasi pasar keuangan, hingga potensi kenaikan inflasi.
Namun demikian, situasi seperti ini bukan hal baru. Banyak negara juga mengalami tekanan serupa. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga pertumbuhan tetap stabil.
Salah satu strategi utamanya adalah memperkuat konsumsi domestik, investasi, serta mempererat sinergi kebijakan antar sektor.“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Purbaya.
Dorong Sektor Swasta Tetap Tumbuh
Selain menjaga konsumsi, pemerintah juga berupaya memastikan sektor swasta tetap bergerak. Salah satunya melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang berfungsi menampung berbagai keluhan pelaku usaha.
Melalui satgas ini, hambatan bisnis atau investasi bisa segera diidentifikasi dan diselesaikan (debottlenecking), sehingga aktivitas ekonomi tidak terhambat.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha hingga ke daerah.
“Jika ada hambatan dalam bisnis atau investasi, silakan laporkan. Akan segera ditindaklanjuti,” tambahnya dikutip Antara.
Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh
Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 31 Maret 2026, total penerimaan pajak telah mencapai Rp394,8 triliun.
Beberapa komponen pajak bahkan mencatatkan pertumbuhan yang cukup signifikan, antara lain:
Sementara itu, kategori pajak lainnya tercatat Rp57,9 triliun, meski mengalami kontraksi sebesar 5,7% secara tahunan.
Jaga Keseimbangan: Pajak dan Daya Beli
Kebijakan tidak menaikkan pajak dalam waktu dekat menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan fokus pada perbaikan sistem dan peningkatan kepatuhan, diharapkan penerimaan negara tetap optimal tanpa harus membebani rakyat di tengah situasi global yang belum sepenuhnya stabil.