Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA,ARAHKITA.COM — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan Jumat (24/4/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 09:25 WIB, harga emas tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp2.805.000 per gram.
Stabilitas juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang bertahan di angka Rp2.610.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global. Selain itu, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai dengan bukti potong pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
Dengan harga yang masih bertahan di level tinggi, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama sebagai lindung nilai terhadap inflasi.