Loading
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kinerja pajak daerah DKI Jakarta menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, realisasi pendapatan pajak daerah telah menembus angka Rp10 triliun, atau lebih dari 14 persen dari target tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut capaian ini bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Pendapatan pajak daerah kita sudah di atas Rp10 triliun. Ini capaian yang cukup menggembirakan,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pajak Jadi Tulang Punggung APBD Jakarta
Tahun ini, pajak daerah menjadi sumber utama pendapatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari total APBD sebesar Rp81,32 triliun, sekitar Rp49,89 triliun atau 61 persen berasal dari pajak daerah.
Artinya, keberhasilan pengumpulan pajak sangat menentukan jalannya berbagai program pembangunan—mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial bagi masyarakat.
Sebagai gambaran, pada 2025 lalu, realisasi pajak daerah hingga Juli sudah mencapai Rp27,57 triliun atau 57,44 persen dari target. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Target PBB-P2 2026 dan Risiko Jika Tak Tercapai
Untuk tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan dari PBB-P2 sebesar Rp11 triliun.
Namun, ada konsekuensi besar jika target ini meleset. Jika sekitar 27 persen target tidak tercapai, pemerintah berpotensi melakukan efisiensi anggaran.
Efeknya? Bisa berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
“Kalau harus efisiensi, tentu akan berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat,” jelas Lusiana.
Peran Wajib Pajak Jadi Kunci
Di balik angka-angka tersebut, ada satu faktor penting: kepatuhan wajib pajak.
Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin besar pula peluang keberlanjutan pembangunan kota.
Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali dalam bentuk fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi yang lebih baik.
Ada Diskon PBB-P2 Hingga 10 Persen
Sebagai bentuk stimulus, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dengan skema sebagai berikut:
Perlu diingat, 30 September 2026 menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.
Semakin cepat membayar, semakin besar potongan yang bisa didapat.
Kenapa Ini Penting untuk Kamu?
Pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah fondasi pembangunan kota.
Ketika penerimaan pajak optimal, Jakarta bisa terus berkembang dengan layanan publik yang lebih baik. Sebaliknya, jika target tidak tercapai, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jadi, membayar pajak tepat waktu bukan hanya soal kewajiban—tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk kota yang lebih baik.