Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense D.C. Solapung. (Foto: Dok. Pribadi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebijakan baru Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel resmi berlaku mulai 15 April 2026. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun di lapangan, realitasnya belum sepenuhnya siap.
Alih-alih langsung memberi dampak positif bagi pelaku usaha, kebijakan ini justru memicu tekanan baru—terutama bagi penambang nikel.
Perubahan formula HPM yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 membawa pendekatan baru dalam menghitung nilai mineral. Kini, unsur ikutan seperti besi, kobalt, dan krom turut diperhitungkan dalam penetapan harga.
Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense D.C. Solapung, menyebut langkah ini sebagai koreksi penting dalam tata kelola sumber daya mineral nasional.
“Selama ini, unsur ikutan belum masuk dalam perhitungan nilai. Padahal potensinya besar bagi penerimaan negara,” ujarnya.Menguntungkan Negara, Tapi Tidak Instan untuk Industri
Dari sisi fiskal, kebijakan ini memang menjanjikan. Dengan memasukkan mineral ikutan, nilai jual bijih nikel meningkat—yang berarti potensi penerimaan negara juga ikut terdongkrak.
Namun bagi pelaku usaha, situasinya tidak sesederhana itu.
Di lapangan, transaksi masih berjalan menggunakan harga lama. Sementara itu, kewajiban kepada negara sudah dihitung berdasarkan HPM terbaru. Ketidaksinkronan ini menciptakan tekanan finansial yang nyata.
“Kalau penjualan masih di bawah HPM, tapi kewajiban dihitung dari HPM baru, tentu arus kas penambang tertekan,” jelas Ense.
Masalah Utama: Kontrak Belum Disesuaikan
Salah satu akar persoalan adalah belum adanya penyesuaian kontrak (addendum) antara penambang dan smelter. Padahal, perubahan harga patokan seharusnya diikuti dengan kesepakatan baru dalam transaksi bisnis.
Tanpa revisi kontrak, penambang berada di posisi sulit: menjual dengan harga lama, tetapi membayar kewajiban berdasarkan harga baru.
Situasi ini bahkan mendorong sebagian pelaku usaha untuk mempertimbangkan penundaan transaksi hingga ada kejelasan.
Kebijakan Belum Sinkron Antar Kementerian
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah koordinasi lintas sektor yang belum optimal.
Industri smelter berada di bawah Kementerian Perindustrian, sementara HPM ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Ketidaksinkronan ini membuat implementasi kebijakan di lapangan berjalan tidak selaras.
Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tekanan ganda:
Meski menghadapi tekanan jangka pendek, pelaku usaha tidak menolak kebijakan ini sepenuhnya. Mereka justru menilai arah kebijakan sudah tepat untuk jangka panjang.
Pengakuan terhadap mineral ikutan dinilai akan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan dan memperkuat posisi fiskal negara.
Namun, yang dibutuhkan saat ini adalah waktu untuk beradaptasi.
APNI mengusulkan adanya masa transisi sekitar 30 hari agar pelaku usaha dapat:
“Kami berharap ada jeda waktu agar implementasi bisa berjalan lebih sehat,” kata Ense.
Kesimpulan: Kebijakan Tepat, Eksekusi Perlu Dibenahi
Kebijakan HPM baru bisa menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola mineral Indonesia. Namun tanpa kesiapan di lapangan, manfaatnya justru berpotensi tertunda.
Sinkronisasi antar kementerian dan masa transisi yang jelas menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga berkelanjutan bagi pelaku usaha.