Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp2,08 Triliun hingga Februari 2026, Ini Rinciannya


 Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp2,08 Triliun hingga Februari 2026, Ini Rinciannya Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi Digital (sumber: envato)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara kian nyata. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah berhasil menghimpun pajak dari sektor ini sebesar Rp2,08 triliun.

Angka tersebut berasal dari berbagai lini usaha digital yang kini semakin berkembang di Indonesia. Mulai dari transaksi e-commerce, kripto, hingga layanan pinjaman online, semuanya memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara.PPN PMSE Masih Jadi Andalan

Kontributor terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp1,74 triliun. Ini menunjukkan bahwa aktivitas belanja digital masyarakat masih menjadi motor utama ekonomi digital.

Sejak pertama kali diterapkan pada 2020, total penerimaan PPN PMSE sudah menyentuh angka Rp37,40 triliun hingga awal 2026. Saat ini, sebanyak 223 pelaku usaha digital aktif menyetorkan pajak dari total 260 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah.

Menariknya, sepanjang Februari 2026 tidak ada perubahan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Meski begitu, kinerja penerimaan tetap menunjukkan tren positif.

Kripto dan Pinjol Ikut Menyumbang

Selain PMSE, pajak dari transaksi aset kripto juga mencatatkan kontribusi sebesar Rp84,7 miliar di awal 2026. Secara total, sejak 2022 hingga Januari 2026, pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun.

Penerimaan ini berasal dari dua sumber utama:

  • Pajak penghasilan (PPh 22) atas transaksi penjualan
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri

Sementara itu, sektor pinjaman online (P2P lending) atau teknologi finansial menyumbang Rp233,12 miliar pada awal 2026. Jika ditotal sejak 2022, kontribusi sektor ini bahkan telah mencapai Rp4,64 triliun.

Pajak dari P2P lending terdiri dari:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri
  • PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri
  • PPN dari layanan yang diberikan

Pengadaan Pemerintah Digital Juga Berkontribusi

Tak hanya sektor swasta, sistem digital dalam pengadaan pemerintah atau SIPP juga memberikan kontribusi. Hingga Februari 2026, sektor ini menyumbang Rp18,1 miliar, dengan total kumulatif mencapai Rp4,11 triliun sejak 2022 dikutip Antara.

Total Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun

Jika diakumulasikan sejak awal implementasi, total pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp48,11 triliun hingga Februari 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai capaian ini menjadi bukti bahwa ekonomi digital semakin berperan penting dalam struktur penerimaan negara.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus:

  • Memperluas basis pajak digital
  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha
  • Memanfaatkan teknologi untuk pengawasan
  • Menyempurnakan regulasi yang adaptif

Dengan langkah tersebut, potensi pajak dari sektor digital diharapkan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru