Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Banggar DPR Tegaskan Ini Keputusan Politik


 Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Banggar DPR Tegaskan Ini Keputusan Politik Ketua Badan Anggaran Banggar DPR RI Said Abdullah. (Liputan6.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Badan Anggaran DPR RI menegaskan bahwa penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang diambil bersama pemerintah. Keputusan itu telah disahkan melalui Undang-Undang APBN, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, satu-satunya rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah kepada DPR adalah APBN. Dalam proses pembahasan RAPBN, DPR memiliki ruang untuk mengubah—menaikkan atau menurunkan—pos anggaran program serta kementerian/lembaga, selama disepakati bersama pemerintah. Bahkan, sesuai konstitusi, DPR juga berwenang menolak RAPBN secara keseluruhan.

Sejak Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN 2025–2026, mandat konstitusi terkait alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari belanja negara tetap dipenuhi. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun, sementara APBN 2026 sebesar Rp769 triliun. Di dalam angka tersebut, anggaran MBG ikut diperhitungkan—masing-masing Rp71 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026).

Untuk 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi Rp268 triliun. Rinciannya, Rp255,5 triliun ditujukan langsung untuk pelaksanaan MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari total anggaran MBG tersebut, Rp223,5 triliun dikategorikan sebagai belanja fungsi pendidikan.

Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah soal kenaikan anggaran kementeriannya. Menurutnya, kenaikan itu benar adanya, namun bukan akibat pengalihan anggaran MBG. Peningkatan terjadi karena belanja negara 2026 lebih besar dibanding 2025, sehingga porsi 20 persen untuk pendidikan ikut meningkat dikutip Antara.

Kenaikan anggaran pendidikan pun dirasakan lintas kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan. Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan KemenPU Rp1,7 triliun.

Terkait adanya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi soal keabsahan MBG dalam pos pendidikan, Said menyatakan DPR menghormati proses hukum. “Apakah kebijakan ini sah atau tidak, biarlah MK yang menilai,” ujarnya. Namun ia menegaskan, berdasarkan kajian konstitusional yang ada, DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan tersebut secara resmi dan berlandaskan hukum.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru