Loading
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia tetap berharap fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah produk ekspor ke Amerika Serikat (AS) bisa terus berjalan, meski Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, saat ini masih terdapat masa konsultasi antara Indonesia dan AS menyusul putusan MA tersebut. Pemerintah pun berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani tetap dihormati.
“Yang sudah kita tandatangani, khususnya yang tarif nol persen masuk ke Amerika, tetap kita harapkan bisa berjalan,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), Indonesia dan AS resmi meneken kesepakatan tarif resiprokal. Melalui perjanjian ini, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapat fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen ke pasar AS.
Beragam produk unggulan nasional masuk dalam daftar tersebut, mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik seperti semikonduktor dan suku cadang pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan garmen Indonesia juga mendapat akses tarif nol persen melalui skema kuota tertentu dikutip Antara.
Namun, hanya sehari setelah kesepakatan diteken, MA AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan menerapkan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini membuat AS memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan hingga 15 persen.
Meski demikian, Trump menyatakan di hadapan Kongres bahwa hampir seluruh negara dan pelaku usaha ingin mempertahankan kesepakatan tarif yang telah dibuat sebelum putusan MA keluar.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan melakukan pembicaraan lanjutan dengan pihak AS. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepastian ekspor nasional sekaligus melindungi kepentingan industri dalam negeri.