Loading
Ilustrasi - PLTP Kamojang dengan kapasitas 140 MW yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebagai salah satu pembangkit yang terdaftar dalam sistem pelacakan elektronik dari APX TIGRs dan diakui secara internasional untuk mengeluarkan renewable energy certificate (REC). (ANTARA/HO-PLN)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemanfaatan energi terbarukan di sektor industri dinilai masih terhambat oleh belum jelasnya regulasi. Institute for Essential Services Reform (IESR) pun mendorong pemerintah segera menyusun aturan yang memberi kepastian bagi industri untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.
Direktur Riset dan Inovasi IESR, Raditya Wiranegara, menilai skema ini memungkinkan industri membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik, tanpa harus berada dekat pusat beban listrik. Namun, agar menarik bagi pelaku usaha, biaya layanan atau toll fee penggunaan jaringan perlu ditetapkan secara wajar dan transparan.
“Penggunaan jaringan ini seharusnya dikenakan biaya layanan yang adil dan terbuka, sehingga industri memiliki kepastian dalam perencanaan jangka panjang,” ujar Raditya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dominasi Pembangkit Captive Masih Berbasis Fosil
IESR menyoroti masih dominannya penggunaan pembangkit listrik captive di sektor industri padat energi. Pembangkit jenis ini dibangun dan dioperasikan langsung oleh industri untuk kebutuhan sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional.
Di Indonesia, pembangkit captive banyak digunakan oleh industri smelter nikel, aluminium, baja, hingga sektor pengolahan lainnya. Sayangnya, sebagian besar masih bergantung pada sumber energi fosil seperti batu bara dan gas, yang berdampak besar pada emisi karbon.
PLTS dan BESS Perlu Dukungan Biaya yang Lebih Ringan
Baca juga:
TBS Energi Kucurkan Rp2,56 Triliun untuk Perluas Bisnis ‘Waste to Energy‘ di Asia TenggaraMenurut Raditya, industri yang mulai beralih ke pembangkit energi terbarukan—khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS)—seharusnya mendapat perlakuan khusus. Biaya paralel yang selama ini dikenakan dinilai perlu dikurangi, bahkan dihapus.
Selain itu, PLN diharapkan menerapkan formula perhitungan biaya yang konsisten dan transparan agar industri memiliki kepastian biaya listrik dalam jangka panjang.
Lahan Bekas Tambang hingga Insentif Hijau
IESR juga mengusulkan adanya izin khusus dan jalur cepat untuk pengembangan proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan ini dinilai bisa mengubah kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang konkret pengembangan energi bersih.Tak hanya itu, pemerintah didorong memberikan berbagai insentif, mulai dari keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah, hingga jaminan kredit. Skema ini penting, terutama untuk mendukung proyek microgrid berbasis energi terbarukan di wilayah yang belum terjangkau jaringan PLN dan masih bergantung pada diesel.
Dekarbonisasi Perlu Masuk Sertifikasi Kawasan Industri
Raditya menegaskan, target dekarbonisasi sebaiknya menjadi bagian dari sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Dengan begitu, insentif bisa diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik dari energi terbarukan dalam jumlah signifikan.
Di sisi lain, proses perizinan proyek energi terbarukan juga perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek di lapangan.
Peta Jalan Pensiun Dini Batu Bara
Sebagai solusi jangka panjang, IESR meminta pemerintah menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara. Peta jalan ini perlu dilengkapi dengan skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, restrukturisasi pinjaman, serta pengawasan ketat terhadap komitmen pengurangan emisi industri.
Pengembangan fasilitas pembiayaan campuran (blended finance) juga dinilai krusial. Skema ini dapat menyediakan pinjaman berbunga rendah melalui bank BUMN, sekaligus jaminan risiko bagi lembaga keuangan yang mendukung transisi industri menuju energi bersih.