Mendag Kaji Ulang Aturan E-Commerce demi Lindungi UMKM dari Produk Impor Murah


 Mendag Kaji Ulang Aturan E-Commerce demi Lindungi UMKM dari Produk Impor Murah Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah tengah mengkaji ulang aturan perdagangan digital atau e-commerce menyusul banyaknya keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa terdesak oleh banjir produk impor berharga murah di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, saat ini pemerintah masih menelusuri penyebab harga produk impor bisa jauh lebih rendah dibandingkan barang buatan dalam negeri. Jika dalam proses penelusuran tersebut ditemukan indikasi ilegal atau penyelundupan, maka produk tersebut dipastikan tidak boleh beredar di pasar Indonesia.

“Kita telusuri. Tapi kalau memang impor resmi dan bukan ilegal karena dari sananya sudah murah, ya nanti kita evaluasi bersama platform e-commerce,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Keluhan paling banyak datang dari pelaku UMKM sektor fesyen, termasuk produsen hijab, yang mendapati harga produk impor di platform digital bahkan berada di bawah biaya produksi barang lokal. Kondisi ini dinilai membuat persaingan menjadi tidak seimbang dan berpotensi mematikan usaha kecil dalam negeri.

Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan kajian bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya, termasuk berdialog dengan para pengelola platform digital. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengaturan agar produk UMKM mendapat ruang yang lebih besar sekaligus prioritas dalam ekosistem perdagangan digital.

Sebagai informasi, aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha di ranah digital.

Meski demikian, Budi belum merinci pasal atau ketentuan mana yang akan direvisi. Menurutnya, seluruh keputusan masih menunggu kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.

“Kita sesuaikan lagi seperti apa pengaturannya. Apakah UMKM harus diutamakan atau bagaimana, itu masih dibahas. Saya belum bisa bicara detail karena belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru