Loading
Senior Associate One Community Consultant (OCC) Ariel Sharon. ANTARA/HO-OCC.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menjadi titik balik penting bagi dunia usaha dalam mengelola kepatuhan perpajakan. Sistem baru ini membuat perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas pajak semakin mudah terdeteksi.Senior Associate One Community Consultant (OCC), Ariel Sharon, menilai kondisi tersebut harus disikapi pelaku usaha dengan memperkuat sistem kepatuhan secara menyeluruh, bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Coretax menjadikan pengawasan pajak berbasis sistem semakin kuat. Bagi dunia usaha, ini adalah sinyal penting untuk membenahi kepatuhan sejak awal,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, di era Coretax, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak lagi sekadar formalitas administrasi. SP2DK kini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat preventif dan harus dipandang sebagai risiko bisnis yang perlu dikelola secara strategis.
Kesiapan menghadapi SP2DK, lanjut Ariel, sangat bergantung pada keselarasan antara laporan keuangan dan pelaporan pajak. Mulai dari SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, hingga SPT Tahunan harus menunjukkan konsistensi data.
Ketidaksinkronan antara laporan keuangan dan pajak berpotensi memicu koreksi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada arus kas serta perencanaan usaha. Karena itu, ia mendorong perusahaan untuk menerapkan pendekatan tax follows accounting dengan fokus pada kepatuhan pajak.
Pendekatan ini menekankan agar pengakuan transaksi dan pencatatan dalam laporan keuangan sejalan dengan pelaporan pajak. Selain menciptakan konsistensi data, langkah tersebut juga memudahkan klarifikasi ketika pengawasan dilakukan oleh otoritas pajak.
Ariel juga menyoroti bahwa penerapan Coretax, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, membawa perubahan mendasar pada fungsi pengawasan pajak. Sistem ini menjadi instrumen penegakan dini atau early enforcement bagi DJP dikutip Antara.
Meski regulasi memberikan waktu hingga 21 hari bagi wajib pajak untuk menanggapi SP2DK, ia menilai jangka waktu tersebut relatif singkat, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki data historis yang tertata dengan baik. Tantangan akan semakin besar jika klarifikasi menyangkut transaksi beberapa tahun sebelumnya.
Dalam praktik pendampingan, ia menekankan pentingnya rekonsiliasi rutin antara laporan keuangan, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk melalui ekualisasi bulanan. Langkah ini membantu perusahaan memetakan kewajiban pajak secara lebih jelas dan terukur.
Di luar aspek teknis, komunikasi juga menjadi kunci. Ariel menilai dialog yang efektif antara wajib pajak dan account representative (AR) di KPP sangat diperlukan. Penjelasan mengenai proses bisnis dan alur transaksi dinilai dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dalam tindak lanjut SP2DK.