Kamis, 05 Februari 2026

Menkeu Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham


 Menkeu Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menelusuri berbagai kendala yang membuat industri dana pensiun (dapen) dan asuransi belum optimal menempatkan investasinya di pasar modal, khususnya pada instrumen saham.

Menurut Purbaya, salah satu dugaan yang mengemuka adalah adanya kekhawatiran pelaku industri terhadap potensi aturan tidak tertulis dalam investasi saham. Hal tersebut dinilai menjadi faktor yang membuat mereka masih berhati-hati meningkatkan porsi investasi di bursa.

“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah yang nggak tertulis. Saya akan cek langsung ke mereka, kenapa atau apakah memungkinkan investasi ke bursa saham itu ditingkatkan,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam, seperti yang dikutip dari Antara.

Bendahara negara itu menyatakan optimistis industri dana pensiun dan asuransi bisa diyakinkan untuk meningkatkan investasi saham, seiring dengan perbaikan tata kelola di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan. Dengan pengelolaan bursa yang semakin baik, ia menilai kekhawatiran terhadap saham-saham bermasalah dapat ditekan.

“Harusnya saham-saham gorengan yang nggak jelas itu makin berkurang di bursa,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen. Pada tahap awal, penempatan investasi tersebut akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid, khususnya yang masuk dalam indeks LQ45.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara langsung hingga batas maksimal, namun tetap dengan pembatasan pada saham-saham tertentu demi menjaga stabilitas pasar.

“Kita akan bebaskan sampai 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Untuk tahap awal, kemungkinan kita batasi dulu di LQ45,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam menyusun portofolio investasinya, termasuk menempatkan dana pada Surat Utang Negara (SUN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kenaikan batas investasi saham ini, pemerintah berharap likuiditas pasar modal semakin kuat dan sehat. Purbaya menekankan kebijakan tersebut tetap mengedepankan integritas pasar, belajar dari pengalaman masa lalu terkait risiko investasi pada saham kecil yang tidak likuid dan rawan dimanipulasi.

“Kita harapkan manipulasi pasar atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin. Saya tidak mau asuransi dilepas ke pasar yang manipulatif. Itu akan kita benahi,” tegasnya.

Terkait aturan teknis, Purbaya menyebut kebijakan tersebut berpotensi dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru